Polda Sumsel Tangkap 3 Penimbun BBM Bersubsidi, 3,8 Ton Solar Diamankan

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:10 WIB
loading...
Polda Sumsel Tangkap 3 Penimbun BBM Bersubsidi, 3,8 Ton Solar Diamankan
Perwakilan karyawan mengawal jalannya sidang gugatan PT Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/10/2022). Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari dua TKP yang berbeda.



Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni KP (60), warga Desa Sigam III Kayal Sari, Gelumbang, Muara Enim dan RR (29), warga Desa Putak, Gelumbang, Muara Enim.

"Untuk dua tersangka ini ditangkap karena melakukan penimbunan BBM jenis solar sebanyak 3,740 ton liter yang dimasukan ke dalam 17 drum dengan masing-masing isi drum sebanyak 220 liter," ujar Barly, Rabu (5/10/2022).

Modus yang digunakan kedua tersangka tersebut, lanjut Barly, yakni melakukan pengisianBBM jenis solar subsidi secara berulang menggunakan mobil dump truk, di mana plat nopol kendaraan yang dipakai selalu berganti-ganti dan palsu.

"Setelah mengisi BBM di SPBU, kedua tersangka lalu membawanya ke gudang penyimpanan. Selanjutnya dikuras dan ditampung menggunakan jeriken, drum dan baby tank untuk dijual kembali," jelasnya.

Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni AWN (48), warga Dusun IV Desa Simpang Bulan Belimbing, Kecamatan Belimbing, Muara Enim ditangkap karena menimbun BBM jenis solar subsidi.

"Modusnya sama yakni mengisi BBM secara berulang menggunakan kendaraan mobil. Lalu dipindahkan ke dalam tiga jeriken dengan cara disedot pakai selang. Setiap jerikennya berisi 35 liter," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja."Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7919 seconds (0.1#10.140)