Polda Sumsel Tangkap 3 Penimbun BBM Bersubsidi, 3,8 Ton Solar Diamankan
Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:10 WIB
loading...
Perwakilan karyawan mengawal jalannya sidang gugatan PT Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/10/2022). Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari dua TKP yang berbeda.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni KP (60), warga Desa Sigam III Kayal Sari, Gelumbang, Muara Enim dan RR (29), warga Desa Putak, Gelumbang, Muara Enim. Baca juga: BBM Pertamax Lebih Irit dari Pertalite? Simak Penjelasan Akademisi
"Untuk dua tersangka ini ditangkap karena melakukan penimbunan BBM jenis solar sebanyak 3,740 ton liter yang dimasukan ke dalam 17 drum dengan masing-masing isi drum sebanyak 220 liter," ujar Barly, Rabu (5/10/2022).
Modus yang digunakan kedua tersangka tersebut, lanjut Barly, yakni melakukan pengisianBBM jenis solar subsidi secara berulang menggunakan mobil dump truk, di mana plat nopol kendaraan yang dipakai selalu berganti-ganti dan palsu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni KP (60), warga Desa Sigam III Kayal Sari, Gelumbang, Muara Enim dan RR (29), warga Desa Putak, Gelumbang, Muara Enim. Baca juga: BBM Pertamax Lebih Irit dari Pertalite? Simak Penjelasan Akademisi
"Untuk dua tersangka ini ditangkap karena melakukan penimbunan BBM jenis solar sebanyak 3,740 ton liter yang dimasukan ke dalam 17 drum dengan masing-masing isi drum sebanyak 220 liter," ujar Barly, Rabu (5/10/2022).
Modus yang digunakan kedua tersangka tersebut, lanjut Barly, yakni melakukan pengisianBBM jenis solar subsidi secara berulang menggunakan mobil dump truk, di mana plat nopol kendaraan yang dipakai selalu berganti-ganti dan palsu.
Lihat Juga :