Video Viral Denda Rp1 Juta Satukan Ranjang, Hotel Anugrah Sukabumi Tempuh Jalur Hukum
loading...
![Video Viral Denda Rp1...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/02/15/701/1530193/video-viral-denda-rp1-juta-satukan-ranjang-hotel-anugrah-sukabumi-tempuh-jalur-hukum-ppe.webp)
Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida Ista Sitepu menunjukkan Registrasi Card (RC) kesepakatan persetujuan sebelum menginap pada Jumat (14/2/2025). Foto: Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Merasa dirugikan akibat video viral denda Rp1 juta karena menyatukan ranjang (joint bed) kamar hotel, Hotel Anugrah Sukabumi melayangkan somasi. Pihak hotel juga meminta take down (hapus) video yang diunggah @rinaputri1980.
Jika tidak diindahkan, hotel akan menempuh jalur hukum. Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida Ista Sitepu mengatakan, sebelum tamu menginap sesuai SOP pihaknya menjelaskan peraturan hotel dan adanya sanksi jika dilanggar sebelum tamu menginap.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Registrasi Card (RC) dan tamu menyerahkan uang deposit. "Jadi bukan hanya joint bed, tapi juga ada aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang. Kemudian juga membawa animals (hewan peliharaan), membawa makanan berbau menyengat seperti durian dan bed tidak boleh dipindahkan ke bawah (down bed)," ujar Rida, Jumat (14/2/2025).
Dalam permasalahan video viral tersebut, pihak hotel belum menerima uang denda walaupun tamu yang melanggar peraturan tersebut belum mengambil uang deposit sebesar Rp600 ribu.
Menurut dia, hal yang dipermasalahkan mengenai denda Rp1 juta, namun uang dendanya pun tidak ada.
Pihaknya telah melakukan negosiasi dan klarifikasi serta meminta tamunya untuk melakukan take down video yang diunggah di TikTok serta mengambil uang deposit tanpa membayar uang denda.
Namun, tamu dimaksud tidak beriktikad baik dan malah menantang untuk datang jika mau menyelesaikan masalah.
"Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai saat ini, kami masih menunggu iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," kata Rida.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial pengunjung Hotel Anugrah Kota Sukabumi terkena sanksi denda yang melebihi harga kamar karena mengubah tata letak 2 ranjang dalam 1 kamar (twin bed).
Video berdurasi 0,29 menit tersebut awalnya diupload oleh akun TikTok @putririna1980 dan telah ditonton 317,7 ribu orang mendapatkan 5.095 suka, 1.573 komentar, 654 disimpan, dan 1.730 diteruskan.
Dalam video tersebut, tertulis 'Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta... Gila banget... lbh dr harga kamar. Saat ini viral menyebar di berbagai grup medsos seperti Facebook dan platform lainnya.
Jika tidak diindahkan, hotel akan menempuh jalur hukum. Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida Ista Sitepu mengatakan, sebelum tamu menginap sesuai SOP pihaknya menjelaskan peraturan hotel dan adanya sanksi jika dilanggar sebelum tamu menginap.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Registrasi Card (RC) dan tamu menyerahkan uang deposit. "Jadi bukan hanya joint bed, tapi juga ada aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang. Kemudian juga membawa animals (hewan peliharaan), membawa makanan berbau menyengat seperti durian dan bed tidak boleh dipindahkan ke bawah (down bed)," ujar Rida, Jumat (14/2/2025).
Dalam permasalahan video viral tersebut, pihak hotel belum menerima uang denda walaupun tamu yang melanggar peraturan tersebut belum mengambil uang deposit sebesar Rp600 ribu.
Menurut dia, hal yang dipermasalahkan mengenai denda Rp1 juta, namun uang dendanya pun tidak ada.
Pihaknya telah melakukan negosiasi dan klarifikasi serta meminta tamunya untuk melakukan take down video yang diunggah di TikTok serta mengambil uang deposit tanpa membayar uang denda.
Namun, tamu dimaksud tidak beriktikad baik dan malah menantang untuk datang jika mau menyelesaikan masalah.
"Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai saat ini, kami masih menunggu iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," kata Rida.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial pengunjung Hotel Anugrah Kota Sukabumi terkena sanksi denda yang melebihi harga kamar karena mengubah tata letak 2 ranjang dalam 1 kamar (twin bed).
Video berdurasi 0,29 menit tersebut awalnya diupload oleh akun TikTok @putririna1980 dan telah ditonton 317,7 ribu orang mendapatkan 5.095 suka, 1.573 komentar, 654 disimpan, dan 1.730 diteruskan.
Dalam video tersebut, tertulis 'Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta... Gila banget... lbh dr harga kamar. Saat ini viral menyebar di berbagai grup medsos seperti Facebook dan platform lainnya.
(jon)