Video Viral Denda Rp1 Juta Satukan Ranjang, Hotel Anugrah Sukabumi Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:18 WIB
loading...
Video Viral Denda Rp1...
Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida Ista Sitepu menunjukkan Registrasi Card (RC) kesepakatan persetujuan sebelum menginap pada Jumat (14/2/2025). Foto: Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Merasa dirugikan akibat video viral denda Rp1 juta karena menyatukan ranjang (joint bed) kamar hotel, Hotel Anugrah Sukabumi melayangkan somasi. Pihak hotel juga meminta take down (hapus) video yang diunggah @rinaputri1980.

Jika tidak diindahkan, hotel akan menempuh jalur hukum. Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida Ista Sitepu mengatakan, sebelum tamu menginap sesuai SOP pihaknya menjelaskan peraturan hotel dan adanya sanksi jika dilanggar sebelum tamu menginap.



Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Registrasi Card (RC) dan tamu menyerahkan uang deposit. "Jadi bukan hanya joint bed, tapi juga ada aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang. Kemudian juga membawa animals (hewan peliharaan), membawa makanan berbau menyengat seperti durian dan bed tidak boleh dipindahkan ke bawah (down bed)," ujar Rida, Jumat (14/2/2025).

Dalam permasalahan video viral tersebut, pihak hotel belum menerima uang denda walaupun tamu yang melanggar peraturan tersebut belum mengambil uang deposit sebesar Rp600 ribu.

Menurut dia, hal yang dipermasalahkan mengenai denda Rp1 juta, namun uang dendanya pun tidak ada.

Pihaknya telah melakukan negosiasi dan klarifikasi serta meminta tamunya untuk melakukan take down video yang diunggah di TikTok serta mengambil uang deposit tanpa membayar uang denda.

Namun, tamu dimaksud tidak beriktikad baik dan malah menantang untuk datang jika mau menyelesaikan masalah.

"Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai saat ini, kami masih menunggu iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," kata Rida.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial pengunjung Hotel Anugrah Kota Sukabumi terkena sanksi denda yang melebihi harga kamar karena mengubah tata letak 2 ranjang dalam 1 kamar (twin bed).

Video berdurasi 0,29 menit tersebut awalnya diupload oleh akun TikTok @putririna1980 dan telah ditonton 317,7 ribu orang mendapatkan 5.095 suka, 1.573 komentar, 654 disimpan, dan 1.730 diteruskan.

Dalam video tersebut, tertulis 'Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta... Gila banget... lbh dr harga kamar. Saat ini viral menyebar di berbagai grup medsos seperti Facebook dan platform lainnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
Ibu Guru Salsa Pemeran...
Ibu Guru Salsa Pemeran Video Syur Diperiksa Polres Jember
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Jembatan Ambles di Sukabumi
Update Bencana Banjir...
Update Bencana Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Korban Masih dalam Pencarian
Profil Bu Guru Salsa...
Profil Bu Guru Salsa yang Videonya Viral, Kini Resmi Menikah
Parah! Patung Penyu...
Parah! Patung Penyu Alun-Alun Gadobangkong Sukabumi Rp15,6 Miliar Ternyata dari Kardus
Warga Sukabumi Tewas...
Warga Sukabumi Tewas Ditabrak Kereta Api Pangrango usai Muntah di Rel
Viral! Pelajar di Pontianak...
Viral! Pelajar di Pontianak Sebut Guru Koruptor dan Pemalak, PGRI Kalbar Lapor Polisi
Viral! Kepala Desa Gunung...
Viral! Kepala Desa Gunung Menyan Lecehkan Bingkisan Bupati Bogor
Rekomendasi
Ketentuan Trading Halt,...
Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%
Bolehkah Seorang Atlet...
Bolehkah Seorang Atlet Profesional Tidak Berpuasa Ketika Menjalani Pertandingan Resmi?
Cara Memperbaiki YouTube...
Cara Memperbaiki YouTube Tiba-tiba Memutar Shorts
Berita Terkini
Kalteng Berselawat 2025,...
Kalteng Berselawat 2025, Gubernur Agustiar Sabran Ingatkan Pentingnya Gotong Royong
8 menit yang lalu
Sejahterakan Petani...
Sejahterakan Petani NTT, Anggota DPRD dari Partai Perindo Kawal Pembangunan Irigasi hingga Balai Benih
23 menit yang lalu
Perhimpunan Indonesia...
Perhimpunan Indonesia Tionghoa Bersama Ansor Serukan Toleransi di Bali
31 menit yang lalu
Rumah Duka Bripda Ghalib...
Rumah Duka Bripda Ghalib Ramai Dikunjungi Pelayat dan Dibanjir Karangan Bunga
1 jam yang lalu
Bus Rombongan Pengajian...
Bus Rombongan Pengajian Terguling di Wonogiri, Satu Penumpang Tewas
1 jam yang lalu
Sambangi Pabrik Rokok...
Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Sita 542 Karton Rokok Ilegal
1 jam yang lalu
Infografis
Sudah Cair, Ini Kriteria...
Sudah Cair, Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved