Video Viral Denda Rp1 Juta Satukan Ranjang, Hotel Anugrah Sukabumi Tempuh Jalur Hukum
Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:18 WIB
loading...
Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida Ista Sitepu menunjukkan Registrasi Card (RC) kesepakatan persetujuan sebelum menginap pada Jumat (14/2/2025). Foto: Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Merasa dirugikan akibat video viral denda Rp1 juta karena menyatukan ranjang (joint bed) kamar hotel, Hotel Anugrah Sukabumi melayangkan somasi. Pihak hotel juga meminta take down (hapus) video yang diunggah @rinaputri1980.
Jika tidak diindahkan, hotel akan menempuh jalur hukum. Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida Ista Sitepu mengatakan, sebelum tamu menginap sesuai SOP pihaknya menjelaskan peraturan hotel dan adanya sanksi jika dilanggar sebelum tamu menginap.
Baca juga: Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Registrasi Card (RC) dan tamu menyerahkan uang deposit. "Jadi bukan hanya joint bed, tapi juga ada aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang. Kemudian juga membawa animals (hewan peliharaan), membawa makanan berbau menyengat seperti durian dan bed tidak boleh dipindahkan ke bawah (down bed)," ujar Rida, Jumat (14/2/2025).
Dalam permasalahan video viral tersebut, pihak hotel belum menerima uang denda walaupun tamu yang melanggar peraturan tersebut belum mengambil uang deposit sebesar Rp600 ribu.
Menurut dia, hal yang dipermasalahkan mengenai denda Rp1 juta, namun uang dendanya pun tidak ada.
Pihaknya telah melakukan negosiasi dan klarifikasi serta meminta tamunya untuk melakukan take down video yang diunggah di TikTok serta mengambil uang deposit tanpa membayar uang denda.
Jika tidak diindahkan, hotel akan menempuh jalur hukum. Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida Ista Sitepu mengatakan, sebelum tamu menginap sesuai SOP pihaknya menjelaskan peraturan hotel dan adanya sanksi jika dilanggar sebelum tamu menginap.
Baca juga: Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Registrasi Card (RC) dan tamu menyerahkan uang deposit. "Jadi bukan hanya joint bed, tapi juga ada aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang. Kemudian juga membawa animals (hewan peliharaan), membawa makanan berbau menyengat seperti durian dan bed tidak boleh dipindahkan ke bawah (down bed)," ujar Rida, Jumat (14/2/2025).
Dalam permasalahan video viral tersebut, pihak hotel belum menerima uang denda walaupun tamu yang melanggar peraturan tersebut belum mengambil uang deposit sebesar Rp600 ribu.
Menurut dia, hal yang dipermasalahkan mengenai denda Rp1 juta, namun uang dendanya pun tidak ada.
Pihaknya telah melakukan negosiasi dan klarifikasi serta meminta tamunya untuk melakukan take down video yang diunggah di TikTok serta mengambil uang deposit tanpa membayar uang denda.
Lihat Juga :