Marah karena Kalah Pilkades, Calon Kades Tembok Akses Jalan Sepanjang 1 Km

Jum'at, 23 September 2022 - 13:55 WIB
loading...
Marah karena Kalah Pilkades, Calon Kades Tembok Akses Jalan Sepanjang 1 Km
Akses jalan di Desa Ranggagata, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, NTB ditembok sehingga tak bisa dilewati warga. Penembokan diduga dilakukan calon kades yang kalah di Pilkades. Foto/iNews TV/Ema Widiawati
A A A
LOMBOK TENGAH - Akses jalan di Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 1 kilometer tiba-tiba ditembok sehingga tak bisa dilewati warga.

Diduga penembokan dilakukan oleh salah satu bakal calon kades yang kalah pada Pilkades.



Aksi penembokan itu mengakibatkan salah satu pesantren di Desa Ranggagata tersebut terisolasi.

Penembokan jalan sepanjang satu kilometer ini dilakukan usai Pilkades beberapa waktu lalu. Salah satu bakal calon kades diduga tidak menerima kekalahan. Sehingga jalan desa yang diklaim sebagai miliknya pun ditembok.

Selain penembokan, dua titik yang diklaim masih sebagai lahan miliknya juga ditutup.

Akibatnya warga tidak bisa melewati jalan ini, termasuk warga yang tinggal di dalamnya. Sehingga warga pun terpaksa melewati jalan alternatif lain yang jaraknya cukup jauh.

Ironisnya, jalan yang sebelumnya juga menjadi akses keluar masuk ke salah satu pondok pesantren ini juga kini tidak bisa dilewati santri ataupun wali santri yang menuju ke pesantren lantaran pondok pesantren terisolir.


Kades Ranggagata, M Hekal menjelaskan, pemblokiran dilakukan hari Kamis usai pemilihan (Pilkades). "Pemilihannya kan hari Rabu, lalu hari Kamisnya diblokir," katanya, Jumat (23/9/2022).



Sementara Erni, salah seorang warga mengaku kesulitan berpergian semenjak jalan ditembok. "Dua hari sekali harus jenguk anak. Biasanya naik motor. Sekarang jalan kaki dan naik tangga itu," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah pihak seperti kecamatan dan polsek setempat pernah mendiskusikan hal ini dengan pihak pemblokiran jalan. Namun hingga kini jalan tersebut masih ditutup.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)