Bongkar Tembok Gang Besan Tangsel! Perintah Hakim Atas Kemenangan Warga pada Putusan Banding
Selasa, 11 Februari 2025 - 11:09 WIB
loading...
Majelis Hakim PT Banten memerintahkan tembok Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan dibongkar. Tembok tersebut menutup akses keluar masuk warga setempat. Foto: Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Masih ingat polemik Gang Besan Tangsel? Kini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memerintahkan tembok Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan dibongkar.
Tembok tersebut menutup akses keluar masuk warga setempat. Perintah itu tertuang dalam putusan banding PT Banten bernomor 4/PDT/2025/PT BTN.
Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel, Tembok Penutup Dibongkar Warga
Dalam amar putusannya disebutkan PT Banten menguatkan putusan PN Negeri Kota Tangerang sebelumnya bernomor 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, tanggal 23 Oktober 2024.
Putusan banding itu terbit pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam pokok perkara dijelaskan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan segera membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan.
Warga Gang Besan menyambut antusias putusan banding. Melalui juru bicaranya, Fahri Mahfudin, menyerukan agar pihak tergugat berbesar hati menjalankan putusan membongkar tembok demi kemaslahatan masyarakat umum.
"Warga mengucapkan syukur alhamdulillah atas 2 putusan tersebut (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi). Semoga keputusan tersebut bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga bentuk dan fungsi jalan bisa dipergunakan kembali oleh warga," ujar Fahri di lokasi, Selasa (11/2/2025).
Tembok tersebut menutup akses keluar masuk warga setempat. Perintah itu tertuang dalam putusan banding PT Banten bernomor 4/PDT/2025/PT BTN.
Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel, Tembok Penutup Dibongkar Warga
Dalam amar putusannya disebutkan PT Banten menguatkan putusan PN Negeri Kota Tangerang sebelumnya bernomor 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, tanggal 23 Oktober 2024.
Putusan banding itu terbit pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam pokok perkara dijelaskan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan segera membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan.
Warga Gang Besan menyambut antusias putusan banding. Melalui juru bicaranya, Fahri Mahfudin, menyerukan agar pihak tergugat berbesar hati menjalankan putusan membongkar tembok demi kemaslahatan masyarakat umum.
"Warga mengucapkan syukur alhamdulillah atas 2 putusan tersebut (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi). Semoga keputusan tersebut bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga bentuk dan fungsi jalan bisa dipergunakan kembali oleh warga," ujar Fahri di lokasi, Selasa (11/2/2025).
Lihat Juga :