Gadis 15 Tahun Diseret ke Kamar dan Diperkosa karena Tergiur Rayuan Tukang Bakso

Senin, 12 September 2022 - 15:15 WIB
loading...
Gadis 15 Tahun Diseret ke Kamar dan Diperkosa karena Tergiur Rayuan Tukang Bakso
Gadis 15 tahun di Surabaya diperkosa tukang bakso berulang kali mengaku termakan bujuk rayu pelaku.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Tukang bakso, AI yang diduga memperkosa gadis usia 15 tahun masih diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. AI ditangkap setelah MS (34), ibu korban, melaporkan ke polisi atas apa yang telah dialami putrinya.

Aksi cabul tersebut dilakukan AI pada Jumat (17/7/2022), pukul 10.00 WIB di kamar kos di Surabaya. Korban mengaku termakan bujuk rayu pelaku yang siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu ppada korban.

Kejadian berawal saat korban hendak membeli pentol di depan kos tersangka. Kemudian tersangka menarik korban ke dalam kamar kos. Tersangka menjanjikan kepada korban, jika ada sesuatu hal yang terjadi pada diri korban, dirinya akan bertanggung jawab.

Baca juga: Hendak Beli Bakso, Gadis 15 Tahun di Surabaya Malah Diseret ke Kamar dan Diperkosa

Mendengar rayuan maut si tukang pentol, korban pun pasrah hingga akhirnya hubungan layaknya suami istri terjadi. Setelah kejadian itu, korban pun pulang ke rumahnya.

"Setibanya di rumah, MS, orang tua korban curiga dan meminjam ponsel putrinya dan berupaya mencari sesuatu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Senin (12/9/2022).

Setelah mengamati satu-persatu pesan yang masuk ke ponsel anaknya, akhirnya, MS menemukan pesan singkat lewat Instagram (direct message/DM) milik korban. Betapa terkejut MS ketika membaca pesan dari AI melalui DM Instagram itu.

Baca juga: Mengundurkan Diri karena Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Ingin Jaga Marwah Dewan

Dalam pesan itu, pria kelahiran Lamongan tersebut meminta untuk berhubungan badan kembali. "Kami akhirnya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban," kata Arief.



Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju long dress warna pink motif polkadot putih, sebuah celana legging warna hitam, sebuah jilbab warna hitam, sebuah celana dalam pink, hingga sebuah bra warna putih milik korban sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)