Hendak Beli Bakso, Gadis 15 Tahun di Surabaya Malah Diseret ke Kamar dan Diperkosa

Senin, 12 September 2022 - 12:29 WIB
loading...
Hendak Beli Bakso, Gadis 15 Tahun di Surabaya Malah Diseret ke Kamar dan Diperkosa
Seorang gadis di Surabaya diperkosa tukang bakso setelah sebalumnya membujuknya.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tukang pentol berinisial AI lantaran diduga memperkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. AI ditangkap setelah MS (34), ibu korban, melaporkan ke polisi atas apa yang telah dialami putrinya.

Aksi cabul tersebut dilakukan AI pada Jumat (17/7/2022), pukul 10.00 WIB di kamar kos di Surabaya. Saat itu, korban hendak membeli pentol di depan kos tersangka. Kemudian, tersangka menarik korban masuk ke dalam kamar kos. Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka menjanjikan kepada korban, jika ada sesuatu hal yang terjadi pada diri korban, dirinya akan bertanggung jawab.

Baca juga: Sumur Kuno Diduga Peninggalan Majapahit Gemparkan Warga Ngoro Jombang

Mendengar rayuan maut si tukang pentol, korban pun pasrah hingga akhirnya hubungan layaknya suami istri terjadi. Setelah kejadian itu, korban pun pulang ke rumahnya. "Setibanya di rumah, MS, orang tua korban curiga dan meminjam ponsel putrinya dan berupaya mencari sesuatu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Senin (12/9/2022).

Setelah mengamati satu-persatu pesan yang masuk ke ponsel anaknya, akhirnya, MS menemukan pesan singkat lewat Instagram (direct message/DM) milik korban. Betapa terkejut MS ketika membaca pesan dari AI melalui DM Instagram itu.

Dalam pesan itu, pria kelahiran Lamongan tersebut meminta untuk berhubungan badan kembali. "Kami akhirnya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban," kata Arief.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju long dress warna pink motif polkadot putih, sebuah celana legging warna hitam, sebuah jilbab warna hitam, sebuah celana dalam pink, hingga sebuah bra warna putih milik korban sebagai barang bukti. Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)