Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Medsos, Raup Jutaan Rupiah Per Bulan
Selasa, 23 Juli 2024 - 15:09 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah meringkus tersangka penjualan konten pornografi berinisial RS (34) asal Bojongsari, Kebumen. Foto/Kristadi/iNewsTV
A
A
A
KEBUMEN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus meresahkan terkait penjualan konten pornografi anak melalui media sosial. Seorang tersangka berinisial RS (34 tahun) asal Bojongsari, Kebumen, Jawa Tengah diamankan atas aksinya yang meresahkan ini.
RS, yang sehari-hari bekerja sebagai pengangguran dan hanya lulusan SD ini, terbukti telah menyebarkan dan menjual konten video porno anak di media sosial sejak tahun 2023. Ia memanfaatkan platform Facebook dengan nama akun "Pemersatu Bangsa" untuk memasarkan konten terlarang tersebut.
Melalui penelusuran tim cyber, terungkap bahwa RS menawarkan beragam konten pornografi anak, mulai dari anak di bawah umur, bocah-bocah, hingga orang dewasa. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000 per konten.
Penangkapan RS didasari atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya konten pornografi anak di media sosial. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RS bekerja sendirian dalam menjalankan bisnis haramnya ini. Omzetnya pun terbilang fantastis, ia mengaku meraup keuntungan hingga Rp12 juta per bulan.
Baca Juga: Konten Pornografi Anak Indonesia Peringkat 4 Dunia, Pemerintah Bentuk Satgas
RS, yang sehari-hari bekerja sebagai pengangguran dan hanya lulusan SD ini, terbukti telah menyebarkan dan menjual konten video porno anak di media sosial sejak tahun 2023. Ia memanfaatkan platform Facebook dengan nama akun "Pemersatu Bangsa" untuk memasarkan konten terlarang tersebut.
Melalui penelusuran tim cyber, terungkap bahwa RS menawarkan beragam konten pornografi anak, mulai dari anak di bawah umur, bocah-bocah, hingga orang dewasa. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000 per konten.
Penangkapan RS didasari atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya konten pornografi anak di media sosial. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RS bekerja sendirian dalam menjalankan bisnis haramnya ini. Omzetnya pun terbilang fantastis, ia mengaku meraup keuntungan hingga Rp12 juta per bulan.
Baca Juga: Konten Pornografi Anak Indonesia Peringkat 4 Dunia, Pemerintah Bentuk Satgas
Lihat Juga :