Gawat! 41 Ribu Anak di Jabar Kecanduan Judi Online, Terbanyak di Indonesia
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat angkat bicara soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 41 ribu anak di Jabar terindikasi bermain judi online.
Berdasarkan temuan PPATK tersebut, transaksi judi online yang dilakukan anak-anak di Jabar mencapai Rp49,8 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Siska Gerfianti mengatakan, jumlah anak di Jabar saat ini mencapai 23,94 persen dari total penduduk 49,86 juta jiwa.
Meski begitu, pihakya tidak mengetahui persis data jumlah anak di Jabar yang bermain judol. Sebab menurutnya, data tersebut hanya dipegang oleh PPATK yang sudah menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Berkaitan dengan data ini, kami tidak memiliki data langsung. Data tersebut dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga diketahuilah data keterlibatan anak (di Jabar) pada judi online,” ucap Siska, Senin (29/7/2024).
Siska menilai, isu keterlibatan anak dengan judi online harus jadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder terkait lainnya. Hal itu dikarenakan anak yang terlibat judi online, berpotensi terjerat kasus hukum.
”Kami perlu menelusuri terlebih dahulu akar permasalahannya, apakah luputnya dari pengawasan keluarga atau malah eksploitasi yang dilakukan orang tuanya. Pendekatan untuk masalah ini mulai dari penguatan keluarga, agama, sosial, budaya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah anak di Jabar yang terlibat transaksi judol menjadi yang tertinggi di Indonesia, yakni 41 ribu anak.
Berdasarkan temuan PPATK tersebut, transaksi judi online yang dilakukan anak-anak di Jabar mencapai Rp49,8 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Siska Gerfianti mengatakan, jumlah anak di Jabar saat ini mencapai 23,94 persen dari total penduduk 49,86 juta jiwa.
Meski begitu, pihakya tidak mengetahui persis data jumlah anak di Jabar yang bermain judol. Sebab menurutnya, data tersebut hanya dipegang oleh PPATK yang sudah menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Berkaitan dengan data ini, kami tidak memiliki data langsung. Data tersebut dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga diketahuilah data keterlibatan anak (di Jabar) pada judi online,” ucap Siska, Senin (29/7/2024).
Siska menilai, isu keterlibatan anak dengan judi online harus jadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder terkait lainnya. Hal itu dikarenakan anak yang terlibat judi online, berpotensi terjerat kasus hukum.
”Kami perlu menelusuri terlebih dahulu akar permasalahannya, apakah luputnya dari pengawasan keluarga atau malah eksploitasi yang dilakukan orang tuanya. Pendekatan untuk masalah ini mulai dari penguatan keluarga, agama, sosial, budaya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah anak di Jabar yang terlibat transaksi judol menjadi yang tertinggi di Indonesia, yakni 41 ribu anak.