BPJS Surabaya Verifikasi Klaim RS Rujukan Kasus COVID-19
loading...
A
A
A
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan Cabang Surabaya akan melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19 di rumah sakit (RS).
Sesuai aturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menanggung pembiayaan untuk kasus COVID-19. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus COVID-19 untuk wilayah Jatim, termasuk RSUD dr Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama.
(Baca juga: Tersangka Pembakar Mobil Ternyata 'Fans Berat' Via Vallen )
“Pasien-pasien yang masuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif COVID -19, akan dirawat sampai dengan sembuh sesuai dengan Panduan Tatalaksana COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS yang melayani pasien COVID-19 yang ada di Kota Surabaya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja, Rabu (1/7/2020).
Menurut Herman, kategori pasien yang yang akan dijamin Kemenkes sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.
Kemudian Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.
“Aturan ini sebagai dasar pihak rumah mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim,” imbuh Herman. (Baca juga: Cerita Perjuangan Kapolsek di Sidoarjo Sembuh dari COVID-19 )
Sesuai SE Menkes Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan COVID-19, dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan atau laboratoris (PCR negatif/rapid test negatif). Dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.
“Selain itu selama pandemi, kami menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengoptimalkan layanan digital,” pungkas Herman
Sesuai aturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menanggung pembiayaan untuk kasus COVID-19. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus COVID-19 untuk wilayah Jatim, termasuk RSUD dr Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama.
(Baca juga: Tersangka Pembakar Mobil Ternyata 'Fans Berat' Via Vallen )
“Pasien-pasien yang masuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif COVID -19, akan dirawat sampai dengan sembuh sesuai dengan Panduan Tatalaksana COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS yang melayani pasien COVID-19 yang ada di Kota Surabaya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja, Rabu (1/7/2020).
Menurut Herman, kategori pasien yang yang akan dijamin Kemenkes sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.
Kemudian Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.
“Aturan ini sebagai dasar pihak rumah mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim,” imbuh Herman. (Baca juga: Cerita Perjuangan Kapolsek di Sidoarjo Sembuh dari COVID-19 )
Sesuai SE Menkes Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan COVID-19, dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan atau laboratoris (PCR negatif/rapid test negatif). Dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.
“Selain itu selama pandemi, kami menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengoptimalkan layanan digital,” pungkas Herman
(msd)