Kantor Bawaslu Sumsel Digeledah, Penyidik Kejari Prabumulih Periksa 2 Kontainer Berkas
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Sumatera Selatan (Sumsel). Tim penyidik memeriksa sebanyak dua kontainer berisi berkas dokumen yang ditemukan di gedung auditorium ruang rapat Bawaslu Sumsel.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya menggeledah kantor Bawaslu Prabumulih. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah dokumen sebagai barang bukti kasus korupsi dana hibah yang terjadi di Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.
"Tim Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih memeriksa sebanyak dua kontainer berisi berkas dokumen yang ditemukan di gedung auditorium ruang rapat Bawaslu Sumsel. Dua kontainer yang diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih itu bertuliskan SPJ Dana Hibah APBD Bawaslu Kota Prabumulih Tahun 2018," ujar Moch Radyan, Rabu (24/8/2022).
Terhadap penggeledahan tersebut, Radyan menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dana hibah untuk Bawaslu kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
"Dengan total dana sekitar Rp5,7 miliar, jadi tahun 2017 lebih kurang Rp700 juta dan 2018 lebih kurang Rp5 miliar. Kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen, baik itu dokumen berupa barang bukti atau dokumen sebagai alat bukti memperkuat penyidikan tersebut," ujar Radyan.
Radyan menjelaskan, dari penggeledahan tersebut pihaknya memperoleh barang bukti dokumen berupa beberapa SPJ dan akan mempelajari dokumen tersebut. "Soal adakah keterlibatan pihak Bawaslu Sumsel, kita akan lihat nanti perkembangannya nanti," jelasnya.
Menurutnya, modus dugaan korupsi dana hibah yakni terkait pada pembuatan SPJ dan beberapa pekerjaan yang fiktif. "Dokumen yang disita ini dalam rangka menghitung kerugian negara, dan untuk saksi sudah ada 15 orang diperiksa di Bawaslu Prabumulih. Sedangkan di Bawaslu Sumsel belum ada yang diperiksa," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Pengawasan Bawaslu Sumsel, Abdul Rahim mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejari Prabumulih tersebut untuk mencari berkas atau SPJ Bawaslu Kota Prabumulih yang ada di Bawaslu Sumsel. "Diduga proses pencarian barang bukti dana hibah 2017-2018. Dan kemarin lusa sudah dilakukan penggeledahan di Bawaslu Kota Prabumulih," jelasnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya menggeledah kantor Bawaslu Prabumulih. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah dokumen sebagai barang bukti kasus korupsi dana hibah yang terjadi di Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.
"Tim Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih memeriksa sebanyak dua kontainer berisi berkas dokumen yang ditemukan di gedung auditorium ruang rapat Bawaslu Sumsel. Dua kontainer yang diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih itu bertuliskan SPJ Dana Hibah APBD Bawaslu Kota Prabumulih Tahun 2018," ujar Moch Radyan, Rabu (24/8/2022).
Terhadap penggeledahan tersebut, Radyan menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dana hibah untuk Bawaslu kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
"Dengan total dana sekitar Rp5,7 miliar, jadi tahun 2017 lebih kurang Rp700 juta dan 2018 lebih kurang Rp5 miliar. Kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen, baik itu dokumen berupa barang bukti atau dokumen sebagai alat bukti memperkuat penyidikan tersebut," ujar Radyan.
Radyan menjelaskan, dari penggeledahan tersebut pihaknya memperoleh barang bukti dokumen berupa beberapa SPJ dan akan mempelajari dokumen tersebut. "Soal adakah keterlibatan pihak Bawaslu Sumsel, kita akan lihat nanti perkembangannya nanti," jelasnya.
Menurutnya, modus dugaan korupsi dana hibah yakni terkait pada pembuatan SPJ dan beberapa pekerjaan yang fiktif. "Dokumen yang disita ini dalam rangka menghitung kerugian negara, dan untuk saksi sudah ada 15 orang diperiksa di Bawaslu Prabumulih. Sedangkan di Bawaslu Sumsel belum ada yang diperiksa," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Pengawasan Bawaslu Sumsel, Abdul Rahim mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejari Prabumulih tersebut untuk mencari berkas atau SPJ Bawaslu Kota Prabumulih yang ada di Bawaslu Sumsel. "Diduga proses pencarian barang bukti dana hibah 2017-2018. Dan kemarin lusa sudah dilakukan penggeledahan di Bawaslu Kota Prabumulih," jelasnya.
(don)