Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Korupsi Tukin Prajurit TNI, Negara Rugi Rp9,5 Miliar

Kamis, 02 Januari 2025 - 15:23 WIB
loading...
Kejati Bengkulu Tangkap...
Kejati Bengkulu menangkap ASN berinisial RMH, tersangka kasus korupsi dana tunjangan kinerja prajurit TNI AD. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RMH, tersangka kasus korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin) prajurit TNI AD. RMH yang sempat buron sejak Februari 2024 ini ditangkap saat hendak merayakan malam Tahun Baru.

Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diperoleh tim gabungan bahwa tersangka pulang ke Bengkulu pada 31 Desember 2024 untuk merayakan Tahun Baru. Mendapat informasi tersebut Tim Kejati Bengkulu bersama bersama Korem Bengkulu dan Detasemen Polisi Militer 21 Bengkulu langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung ditahan ke Rutan Malabero Bengkulu,” katanya.



Syaifudin menjelaskan, tersangka merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi tunjangan kinerja prajurit di Korem Bengkulu yang merugikan negara sebesar Rp9,5 miliar. Korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai Bendahara Korem Bengkulu.

“Kasus yang menjerat tersangka berlangsung dari 2019 hingga 2023. RMH selaku bendahara saat itu memanipulasi besaran tunjangan kinerja bagi beberapa prajurit TNI. Saat pengajuan tukin tersangka merubah nominal tukin lebih besar dari seharusnya dengan menambahkan angka 0 di belakangnya hingga jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar,” katanya.



Menurut Syaifudin, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp9,5 miliar karena dari pengembangan, tersangka juga telah melakukan korupsi di tahun-tahun sebelumnya.

“Selain tersangka RMH, sejumlah prajurit yang rekeningnya digunakan untuk mencairkan tunjangan tersebut juga telah ditindak dan disidang di Pengadilan Militer di Palembang,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)