Mobil Dihadang Orang Tak Dikenal, Tembakan Peringatan Kajari Kediri sesuai Prosedural

Senin, 30 Desember 2024 - 18:22 WIB
loading...
Mobil Dihadang Orang...
Polres Kediri Kota menetapkan dua pria, HFL dan AM, sebagai tersangka atas tindakan menghadang dan mengintimidasi mobil dinas Kajari di jalan raya. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
KEDIRI - Pengadangan mobil Kepala Kejari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo, Senin (23/12/2024), menjadi perhatian masyarakat luas. Dalam video viral di media sosial , terlihat dua pengendara motor terlibat cekcok dengan Pradhana yang keluar dari mobil berpelat merah.

Dua pria yang mengaku sebagai anggota LSM, yaitu HFL (33) dan AM (42) menghadang serta mengintimidasi mobil dinas Kajari di jalan raya. Sebaliknya, langkah yang diambil Kajari dengan melepaskan tembakan peringatan dianggap sudah sesuai prosedur dan terukur untuk melindungi dirinya dan keluarganya.

Berdasarkan laporan resmi, Senin (23/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, kendaraan dinas yang dikemudikan Kajari bersama tiga anak dan asisten rumah tangganya diadang dua pria yang mengendarai sepeda motor. Kedua pria tersebut, yang diduga dalam kondisi mabuk, menggedor dan memukul pintu mobil, bahkan mencoba membuka pintu belakang tempat anak-anak Kajari berada.

Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, Kajari keluar dari mobil dengan maksud menenangkan keadaan, tetapi malah diserang fisik oleh kedua pelaku. Untuk mencegah eskalasi lebih jauh, Kajari mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan senjata api dan menembakkan peluru ke udara sebagai peringatan.

Namun hal tersebut tetapi tidak dihiraukan para pelaku. Mereka mendorong dan memukul Kajari, yang selanjutnya berteriak rampok...rampok namun tidak ada yg membantu. Kemudian Kajari berhasil masuk ke mobil.

Setelah berhasil masuk kembali ke mobil, Kajari langsung mengarahkan kendaraannya ke Kodim 0809/Kediri untuk meminta perlindungan. Kedua pelaku akhirnya diamankan pihak Kodim dan diserahkan kepada Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kodim 0809/Kediri juga menegaskan pentingnya langkah preventif yang diambil Kajari. Kajati Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, Pradhana mengambil tindakan terukur untuk melindungi diri. Ia memastikan tembakan yang dilepas Pradhana sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).

"Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan SOP pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Mia memastikan tindakan yang dilakukan Pradhana sesuai dengan SOP dan berpedoman kepada UU No 11/2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal 8B menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI. Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)