Rp26 M untuk Garda Depan Penanganan COVID-19 di Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jabar, mengalokasikan dana hingga Rp26 miliar untuk para tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan melawan COVID-19 di Provinsi Jabar.
(Baca juga: Kisah Pilu Anak Belia di Kobar, Tak Bisa Jalan dan Bicara )
Dana yang berasal dari APBD Jabar tersebut, akan segera didistribusikan menyusul telah rampungnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar, tentang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di Jabar.
Sekretaris dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengungkapkan, dana sebesar Rp26 miliar tersebut akan dialokasikan untuk dua kepentingan, yakni insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dunia.
"Nilai seluruhnya Rp26 miliar. Rp23 miliar di antaranya digunakan untuk insentif dan Rp3 miliar sisanya untuk santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dunia," ungkap Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/6/2020).
(Baca juga: Pelaku Pembakaran Mobil Mewah Via Vallen Pura-pura Gila )
Pencairan insentif bagi tenaga kesehatan ini tentu sudah ditunggu-tunggu oleh para tenaga kesehatan yang telah berjuang keras menyembuhkan pasien COVID-19 di Jabar sesuai janji yang telah disampaikan Pemprov Jabar.
Sebelumnya, Daud Achmad merinci bahwa besaran insentif yang diberikan nilainya bervariasi hingga Rp600.000 per harinya sesuai klasifikasi tugasnya masing-masing.
"Insentifnya bervariasi. Perawat dengan dokter tidak sama. Angka pastinya belum (harus dikonfirmasi lagi), tapi bisa sampai Rp600.000/hari paling tinggi," ungkap Daud di Bandung, Senin (13/4/2020) lalu.
(Baca juga: Prihatin Pandemi COVID-19, 2 Warga Jepara Kelilingi Alun-alun )
Selain memberikan insentif harian, Pemprov Jabar juga menyiapkan santunan bagi nakes yang gugur berjuang melawan COVID-19. "Sesuai dengan apa yang digariskan pemerintah pusat, santunan ada. Kita juga jaga-jaga di APBD kita menganggarkan. Besarannya Rp300 juta tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19," katanya.
Untuk memuluskan pencairan dana balas jasa itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sendiri memastikan telah merampungkan pergub terkait insentif bagi para tenaga kesehatan tersebut. "Keputusan Gubernurnya sudah (rampung)," singkat Gubernur di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: Kisah Pilu Anak Belia di Kobar, Tak Bisa Jalan dan Bicara )
Dana yang berasal dari APBD Jabar tersebut, akan segera didistribusikan menyusul telah rampungnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar, tentang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di Jabar.
Sekretaris dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengungkapkan, dana sebesar Rp26 miliar tersebut akan dialokasikan untuk dua kepentingan, yakni insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dunia.
"Nilai seluruhnya Rp26 miliar. Rp23 miliar di antaranya digunakan untuk insentif dan Rp3 miliar sisanya untuk santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dunia," ungkap Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/6/2020).
(Baca juga: Pelaku Pembakaran Mobil Mewah Via Vallen Pura-pura Gila )
Pencairan insentif bagi tenaga kesehatan ini tentu sudah ditunggu-tunggu oleh para tenaga kesehatan yang telah berjuang keras menyembuhkan pasien COVID-19 di Jabar sesuai janji yang telah disampaikan Pemprov Jabar.
Sebelumnya, Daud Achmad merinci bahwa besaran insentif yang diberikan nilainya bervariasi hingga Rp600.000 per harinya sesuai klasifikasi tugasnya masing-masing.
"Insentifnya bervariasi. Perawat dengan dokter tidak sama. Angka pastinya belum (harus dikonfirmasi lagi), tapi bisa sampai Rp600.000/hari paling tinggi," ungkap Daud di Bandung, Senin (13/4/2020) lalu.
(Baca juga: Prihatin Pandemi COVID-19, 2 Warga Jepara Kelilingi Alun-alun )
Selain memberikan insentif harian, Pemprov Jabar juga menyiapkan santunan bagi nakes yang gugur berjuang melawan COVID-19. "Sesuai dengan apa yang digariskan pemerintah pusat, santunan ada. Kita juga jaga-jaga di APBD kita menganggarkan. Besarannya Rp300 juta tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19," katanya.
Untuk memuluskan pencairan dana balas jasa itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sendiri memastikan telah merampungkan pergub terkait insentif bagi para tenaga kesehatan tersebut. "Keputusan Gubernurnya sudah (rampung)," singkat Gubernur di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/6/2020).
(eyt)