Komisioner KPU Jabar Dijebloskan Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana Kampanye Kota Depok
Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:23 WIB
loading...
Komisioner KPU Jabar dijebloskan tahanan karena korupsi dana kampanye.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah kampanye Kota Depok yang juga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Titik Nurhayati dijebloskan ke penjara.
Upaya eksekusi terhadap mantan Ketua KPU Kota Depok itu dilakukan jaksa atas permintaan majelis hakim dalam persidangan. Awalnya, Titik sebagai terdakwa tidak ditahan karena masih aktif menjabat Komisioner KPU Jabar.
"Awalnya terdakwa memang tidak ditahan, namun hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Jamaah Haji Cimahi Sudah Pulang, Dinkes dan Kemenag Pantau Kondisi Kesehatannya
Menurut Sutan, melalui kuasa hukumnya, Titik memang telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, kata Sutan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut masih dipertimbangkan, sehingga hakim meminta terdakwa tetap dibui. "Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," tutur dia.
Upaya eksekusi terhadap mantan Ketua KPU Kota Depok itu dilakukan jaksa atas permintaan majelis hakim dalam persidangan. Awalnya, Titik sebagai terdakwa tidak ditahan karena masih aktif menjabat Komisioner KPU Jabar.
"Awalnya terdakwa memang tidak ditahan, namun hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Jamaah Haji Cimahi Sudah Pulang, Dinkes dan Kemenag Pantau Kondisi Kesehatannya
Menurut Sutan, melalui kuasa hukumnya, Titik memang telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, kata Sutan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut masih dipertimbangkan, sehingga hakim meminta terdakwa tetap dibui. "Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," tutur dia.
Lihat Juga :