Komisioner KPU Jabar Dijebloskan Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana Kampanye Kota Depok

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:23 WIB
loading...
Komisioner KPU Jabar...
Komisioner KPU Jabar dijebloskan tahanan karena korupsi dana kampanye.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah kampanye Kota Depok yang juga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Titik Nurhayati dijebloskan ke penjara.

Upaya eksekusi terhadap mantan Ketua KPU Kota Depok itu dilakukan jaksa atas permintaan majelis hakim dalam persidangan. Awalnya, Titik sebagai terdakwa tidak ditahan karena masih aktif menjabat Komisioner KPU Jabar.

"Awalnya terdakwa memang tidak ditahan, namun hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Jamaah Haji Cimahi Sudah Pulang, Dinkes dan Kemenag Pantau Kondisi Kesehatannya

Menurut Sutan, melalui kuasa hukumnya, Titik memang telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, kata Sutan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut masih dipertimbangkan, sehingga hakim meminta terdakwa tetap dibui. "Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," tutur dia.

Sutan menambahkan, Titik sendiri ditahan sejak Senin (8/8/2022) kemarin di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamismin, Kota Bandung.

Diketahui, Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 di Kota Depok.

Titik mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Titik diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat Ketua KPU Kota Depok.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mohtar Arifin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Titik berawal saat KPU Kota Depok mendapatkan dana hibah sebesar Rp 44.965.962.000 dari Pemkot Depok.

Titik menggunakan dana hibah tersebut untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.

"Sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.309.091 (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah)," ungkap Arifin.



Titik disebut mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Bahkan, dia juga diduga melakukan penyusunan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada dalam rencana kebutuhan biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.

"Tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved