Komisioner KPU Jabar Dijebloskan Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana Kampanye Kota Depok

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:23 WIB
loading...
A A A
"Sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.309.091 (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah)," ungkap Arifin.



Titik disebut mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Bahkan, dia juga diduga melakukan penyusunan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada dalam rencana kebutuhan biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.

"Tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," katanya.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)