Aliran Dana Kasus Suap Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Ada Kode Fotokopian

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:49 WIB
loading...
A A A
Dalam proses serah terima uang suap itu, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa terdapat kode 'fotokopian' sebagai kode uang suap. 'Fotokopian' pertama berasal dari RSUD Ciawi sebesar Rp200 juta diserahkan Ihsan Ayatullah kepada tim BPK Jabar dan disusul 'fotokopian' lainnya dengan jumlah yang bervariasi.

Setelah menerima 'fotokopian' senilai lebih dari Rp1 miliar, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa kemudian membagikan uang suap tersebut. Dia sendiri mengantongi Rp970 juta dan Rp135 lainnya diberikan kepada tim BPK Jabar lainnya, Anton Merdiansyah.

"Kemudian, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa meminta lagi uang kepada Ihsan Ayatullah sebesar Rp500 juta yang diberikan dengan cara transfer," ungkap Jaksa KPK seraya mengatakan, untuk memenuhi permintaan Hendra Nur Rahmatullah, Ihsan Ayatullah mengumpulkan kembali uang dari sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Bogor.

Pemeriksaan LKPD Kabupaten tahun anggaran 2021 pun kemudian dianggap selesai yang ditandai exit meeting. Namun, dalam exit meeting itu, tim BPK Jabar mengumumkan adanya 26 temuan disclaimer pada 16 SKPD.

Lagi-lagi, praktik suap menyuap pun kembali terjadi. Usai mengumumkan temuan tersebut, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa kembali meminta uang kepada Rizki Taufik Hidayat dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor sebesar Rp500 juta.

Permintaan itu akhirnya dipenuhi Rizki Taufik Hidayat dengan mengumpulkan uang sebesar Rp300 juta dari rekanan kontraktor Rp 300 juta dan Rp140 juta internal Dinas PUPR.



Saat Rizki Taufik Hidayat akan menyerahkan uang yang seluruhnya berjumlah Rp440 juta itu, kata Jaksa KPK, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa meminta agar uang tersebut disimpan dulu oleh Rizki Taufik Hidayat.

"Pada malam harinya, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat serta Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa diamankan oleh petugas KPK," tandas Jaksa KPK.

Jaksa KPK menilai, terdakwa Ade Yasin melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)