Aliran Dana Kasus Suap Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Ada Kode Fotokopian

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:49 WIB
loading...
Aliran Dana Kasus Suap...
Aliran dana kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, ada kode fotokopian.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin otak di balik kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Lewat arahannya, Ade Yasin didakwa menyuap pegawai BPK Jabar dengan uang senilai total Rp1,935 miliar. Praktik haram tersebut dilakukan Ade Yasin semata-mata untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jabar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap senilai Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin tim BPK Jabar melalui orang kepercayaannya secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022. Kode 'fotokopian' pun digunakan dalam proses serah terima uang suap tersebut.

Baca juga: Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Nekat Suap Pegawai BPK Jabar Rp1,9 Miliar

Jaksa KPK membeberkan praktik suap yang diawali entry meeting antara tim BPK Jabar dengan jajaran Pemkab Bogor yang juga dihadiri Ade Yasin. Dalam entry meeting tersebut, tim BPK Jabar mengumumkan rencana pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan pun kemudian berjalan. Di tengah pemeriksaan, tim BPK Jabar mengungkap adanya potensi pelanggaran pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bogor.

Adapun potensi temuan pelanggaran tersebut, seperti adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal pengadaan 24 kontrak yang hanya 14 kontrak, temuan 11 kontrak pekerjaan jasa konsultasi yang hanya 9 kontrak, serta kelemahan pengelolaan penganggaran dan belanja.

"Saat itu, menurut Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (pemeriksa BPK Jabar), laporan yang dimaksud sangar buruk dan berpotensi disclaimer. Kemudian Ihsan Ayatullah (orang kepercayaan Ade Yasin) meminta untuk membuatkan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 agar laporan keuangan tersebut nantinya dapat dijadikan dasar mendapat opini WTP," papar Jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).

Atas potensi disclaimer itu, lanjut Jaksa KPK, Ihsan Ayatullah kemudian melapor kepada Ade Yasin. Menanggapi laporan tersebut, Ade Yasin kemudian meminta Ihsan Ayatullah untuk mengatasi potensi disclaimer tersebut, agar LKPD mendapatkan predikat WTP.

"Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari APBN," terang Jaksa KPK.

Dalam praktiknya, Ihsan Ayatullah pun kemudian mulai menyerahkan uang suap yang bersumber dari SKPD dan kontraktor rekanan Pemkab Bogor kepada tim BPK Jabar yang diwakili Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2221 seconds (0.1#10.140)