Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 26 September 2024 - 14:32 WIB
loading...
Eks Gubernur Maluku...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi. Foto/MPI
A A A
TERNATE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi. Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp109 miliar dan USD90.000.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh ini dibuka untuk umum, di mana AGK dinyatakan secara sah bersalah. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 300 juta rupiah, yang dapat disubsider dengan kurungan selama 5 bulan.

Baca juga: 86 Pamen dan Pati Polri Dimutasi Kapolri ke Daerah, Ini Nama-namanya

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara. Hukuman tersebut disambut isak tangis dari anak dan kerabat AGK yang hadir di ruang sidang.

Setelah menyelesaikan perkara ini, AGK masih akan menghadapi sidang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. AGK juga akan menjadi saksi dalam kasus mantan Kepala Dinas Pendidikan, Imran Yakub yang telah masuk dalam dakwaan.

Keluarga dan kuasa hukum AGK menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai bahwa pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi tidak terakomodir dalam putusan hakim, sehingga memberatkan kondisi klien mereka, terutama mengingat usia dan kesehatan AGK yang menurun.Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Malut terkait TPPU Abdul Gani Kasuba

Sebelumnya, Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara sesuai tuntutan JPU KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Bupati Gatut Sunu Dibawa...
Bupati Gatut Sunu Dibawa ke KPK, Belasan Orang Terjaring OTT Masih Diperiksa di Polres Tulungagung
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rekomendasi
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved