Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 26 September 2024 - 14:32 WIB
loading...
Eks Gubernur Maluku...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi. Foto/MPI
A A A
TERNATE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi. Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp109 miliar dan USD90.000.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh ini dibuka untuk umum, di mana AGK dinyatakan secara sah bersalah. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 300 juta rupiah, yang dapat disubsider dengan kurungan selama 5 bulan.



Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara. Hukuman tersebut disambut isak tangis dari anak dan kerabat AGK yang hadir di ruang sidang.

Setelah menyelesaikan perkara ini, AGK masih akan menghadapi sidang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. AGK juga akan menjadi saksi dalam kasus mantan Kepala Dinas Pendidikan, Imran Yakub yang telah masuk dalam dakwaan.

Keluarga dan kuasa hukum AGK menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai bahwa pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi tidak terakomodir dalam putusan hakim, sehingga memberatkan kondisi klien mereka, terutama mengingat usia dan kesehatan AGK yang menurun.

Sebelumnya, Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara sesuai tuntutan JPU KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3507 seconds (0.1#10.140)