KPK Didesak Segera Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai DPO
Kamis, 07 November 2024 - 17:47 WIB
loading...
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan karena tidak diketahui keberadaannya. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor usai ditetapkan tersangka.
Namun hingga saat ini KPK belum memasukkan Sahbirin ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Tidak Diketahui Keberadaannya
Menyikapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Lembaga Antirasuah segera menetapkan Sahbirin sebagai buronan.
"Ketika tidak mampu menangkap, mestinya ini kan bagian OTT-nya kemudian diterbitkannya daftar pencarian orang atau DPO," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Terhadap Sahbirin, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri. Menurut Boyamin, pencegahan ke luar negeri saja tidak cukup.
Namun hingga saat ini KPK belum memasukkan Sahbirin ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Tidak Diketahui Keberadaannya
Menyikapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Lembaga Antirasuah segera menetapkan Sahbirin sebagai buronan.
"Ketika tidak mampu menangkap, mestinya ini kan bagian OTT-nya kemudian diterbitkannya daftar pencarian orang atau DPO," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Terhadap Sahbirin, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri. Menurut Boyamin, pencegahan ke luar negeri saja tidak cukup.
Lihat Juga :