Kusnadi Tak Tahu 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Dana Hibah

Senin, 22 Juli 2024 - 14:44 WIB
loading...
Kusnadi Tak Tahu 4 Anggota...
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 4 anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Namun, lembaga antirasuah itu tidak menjelaskan lebih detail identitas dari para tersangka yang dimaksud. Begitu juga total tersangka dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengaku tidak tahu. Bahkan, politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan ketidaktahuan tersebut dengan tertawa kecil.



“Waduh saya tidak tahu, hehehehehehe. Nggak tahu saya, hahahahaha,” kata Kusnadi seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (22/7/2024).

Kusnadi juga enggan menjawab terkait kabar bahwa dirinya merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dana hibah. Kusnadi mengatakan, selama tahun 2024 ini, dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dana hibah.

“Nama saya memang Kusnadi kan. Ya dari dulu orang tua saya memberi nama Kusnadi. Kalau menyikapi, apa yang mau disikapi. Saya tidak tahu (ada empat anggota DPRD Jatim jadi tersangka). Nggak tahu saya,” katanya sembari tertawa.

Namun, dirinya tidak membantah bahwa pernah diperiksa sewaktu KPK melakukan penyidikan tersangka Sahat Tua Simanjuntak. “Dulu-dulu iya,” ujarnya sembari berjalan menuju ruang transit di Gedung DPRD Jatim.



Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara karena terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Selain itu, hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana. Dalam perkara ini, Sahat dijerat dengan Pasal 12 a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPRD dari Perindo...
Anggota DPRD dari Perindo Andarias Kawan Serap Aspirasi Masyarakat Soal Infrastruktur dan Bansos
Legislator Perindo Rawidin...
Legislator Perindo Rawidin La Ode Serap Aspirasi Warga Ambon untuk Perubahan Nyata
Fokus Potensi Perikanan,...
Fokus Potensi Perikanan, Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Partai Perindo Hendra Sia: Pacu Nilai Tambah dengan Produk Khas UMKM
Anggota DPRD Partai...
Anggota DPRD Partai Perindo Mimika Rampeani Rahman Tegaskan Pendidikan Kunci Lahirkan Generasi Penerus Berkualitas
Anggota DPRD Bojonegoro...
Anggota DPRD Bojonegoro dan Wakil Direktur RSI Muhammadiyah Sumberrejo Tewas Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Tekankan Pentingnya Pendidikan Partisipasi Bagi Warga
2 Anggota DPRD Medan...
2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
Berbagi di Bulan Suci,...
Berbagi di Bulan Suci, Legislator Partai Perindo Tual Yakub Letsoin Tebar Ratusan Paket Sembako dan Perlengkapan Ibadah
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Siap Berkolaborasi dengan Pemda Kepulauan Aru Sejahterakan Warga
Rekomendasi
Opor Ayam hingga Es...
Opor Ayam hingga Es Teler Jadi Menu Open House Idulfitri Prabowo di Istana
Hikmah Idulfitri : Kembali...
Hikmah Idulfitri : Kembali ke Fitrah dan Istiqamah Memegang Teguh Ajaran Islam
Aston Martin Kenalkan...
Aston Martin Kenalkan Simulator Canggih Khusus untuk Balap
Berita Terkini
Lalu Lintas Padat, Tol...
Lalu Lintas Padat, Tol MBZ Berlakukan Buka Tutup Situasional
21 menit yang lalu
Anggota DPRD dari Perindo...
Anggota DPRD dari Perindo Dina Masyusin Salat Idulfitri dan Ziarah Kubur di Rawa Buaya
1 jam yang lalu
Open House Perdana Prabowo...
Open House Perdana Prabowo di Istana, Warga Bogor Datang dari Pukul 04.00 WIB
3 jam yang lalu
Usai Salat Idulfitri,...
Usai Salat Idulfitri, Rano Karno Berlebaran ke Rumah Megawati
4 jam yang lalu
Mentan Amran Sulaiman...
Mentan Amran Sulaiman Beri Modal Usaha untuk Ibu Pemanjat Tali Kapal
5 jam yang lalu
Tiba di Balai Kota,...
Tiba di Balai Kota, Rano Karno Salat Idulfitri di Masjid Fatahillah
5 jam yang lalu
Infografis
Agar Tak Jadi Tempat...
Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Pemprov DKI Dirikan Posko di RTH Tubagus Angke
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved