Penyidik Kejagung Turun ke Jatim, Periksa Ayah Ronald Tannur

Selasa, 05 November 2024 - 17:59 WIB
loading...
Penyidik Kejagung Turun...
Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, hadir di Kejati Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung terkait kasus suap hakim, Selasa (5/11/2024). FOTO/HARI TAMBAYONG
A A A
SURABAYA - Penyidik dari Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penyidikan atas dugaan suap terkait putusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur . Setelah Meirizka Widjaya, ibu Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka, kini ayahnya, Edward Tannur juga diperiksa oleh penyidik Kejagung.

Edward Tannur menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait kasus suap tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menegaskan, pemeriksaan Edward dilakukan oleh Tim Jampidsus dari Kejagung.

"Kejati Jawa Timur hanya menyediakan fasilitas tempat untuk proses pemeriksaan," kata Mia, Selasa (5/11/2024).



Menurut Mia, Edward Tannur tidak banyak terlibat dalam kasus suap ini. Yang lebih banyak terlibat adalah Meirizka Widjaya, ibu dari Ronald Tanur, yang saat ini masih ditahan di Rutan Kejati Jatim. Meirizka disebut sebagai pihak yang aktif melakukan komunikasi terkait suap pada putusan kontroversial hakim tersebut.

Sementara itu, terpidana kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, atau yang lebih dikenal sebagai Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Tiga penyidik dari Kejaksaan Agung turun langsung untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Penyidik tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 09.30 WIB, tetapi pemeriksaan baru dimulai pada pukul 10.30 WIB setelah proses administrasi berkas selesai. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat memvonis bebas Ronald Tannur dalam

Ketiga hakim yang diduga menerima suap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mahkamah Agung kemudian menganulir putusan bebas tersebut setelah terungkap adanya dugaan suap bernilai miliaran rupiah. Akibatnya, Ronald Tannur yang sempat bebas harus kembali menjalani hukuman dengan vonis lima tahun penjara.

Menurut pihak Rutan Medaeng, pemeriksaan berlangsung di aula Gedung Teknis dengan pengamanan dari petugas keamanan rutan. Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)