Jual Istri untuk Layanan Kenikmatan Ranjang, Pria Surabaya Berkeringat Dingin saat Diringkus Polisi

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:34 WIB
loading...
Jual Istri untuk Layanan Kenikmatan Ranjang, Pria Surabaya Berkeringat Dingin saat Diringkus Polisi
Seorang pria muda di Kota Surabaya, Erfan (24) diringkus Polsek Asemrowo, karena menjual istri untuk layanan ranjang dengan tarif Rp300 ribu-500 ribu. Foto/iNews TV/Nur Syafei
A A A
SURABAYA - Entah apa yang ada di hati dan kepala Erfan. Pria Kota Surabaya, berusia 24 tahun tersebut, dengan tega menjual istrinya sendiri yang masih berusia 22 tahun kepada pria hidung belang, untuk memberikan kenikmatan layanan ranjang.



Akibat ulahnya menjual istri sendiri, Erfan akhrinya diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Erfan menjual istrinya sendiri di media sosial, dengan tarif Rp300 ribu-500 ribu untuk sekali kencan.



Erfan mengaku, terpaksa menjual istrinya sendiri karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Awalnya sempat sakit hati, dan istri menolak. Tetapi seiring waktu, semua berjalan biasa-biasa saja," tuturnya.



Aksi menjual istri untuk layanan ranjang ini, diakui Erfan sudah dijalankan selama dua bulan, dan sudah melayani pria hidung belang sebanyak 20 kali. Protitusi itu dilakukan Erfan dan istrinya di kamar kos.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Daniel Napitupulu menyebut, penangkapan terhadap tersangka penjual istri ini, dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat laki-laki ke luar masuk ke kos tersangka.

Jual Istri untuk Layanan Kenikmatan Ranjang, Pria Surabaya Berkeringat Dingin saat Diringkus Polisi


"Mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui jika tersangka melakukan prostitusi online dengan korban istrinya sendiri," ujar Daniel, Selasa (12/7/2022).



Dari pengerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp300 ribu, tiga unit ponsel, serta pakaian dalam korban berikut pakaian dalam laki-laki.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4026 seconds (0.1#10.140)