Pria Jombang Pura-pura Jadi Suami Wanita Kediri Demi Layanan Ranjang Bertiga

Selasa, 05 Juli 2022 - 21:36 WIB
loading...
Pria Jombang Pura-pura...
Tersangka IS, berpura-pura menjadi suami BA (22) untuk jualan layanan ranjang bertiga. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Pria berinisial IS tak dapat berkutik, saat digerebek Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dia membuka layanan prostitusi, dengan menjual seorang wanita berinisial BA (22) asal Kabupaten Kediri, kepada pria hidung belang untuk layanan kepuasan ranjang.



Dalam menjalankan praktik prostitusinya, IS yang merupakan seorang pekerja swasta warga Kabupaten Jombang, berpura-pura menjadi suami BA. Lalu, menawarkan layanan kenikmatan ranjang bertiga di kamar hotel melalui media sosial.



IS menawarkan layanan kenikmatan ranjang bertiga ini, dengan harga Rp1,8 juta. Tarif yang ditetapkan tersebut, belum termasuk tarif hotel yang dibebankan kepada pelanggannya.



Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso menyebutkan, penangkapan terhadap IS dilakukan di sebuah hotel di Jalan Empu Kala Kota Mojokerto. "Tersangka IS menawarkan layanan itu di media sosial, setelah ada pelanggan yang cocok dia mengajak BA berangkat dari Kediri, ke Kota Mojokerto," tuturnya.

Pengungkapan kasus prostitusi nyleneh ini, menurut Rizki berhasil dilakukan setelah anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, melakukan patroli siber di media sosial. "Dari hasil pemeriksaan, setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu," terangnya.

Saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota, IS mengaku telah dua kali melakukan praktik prostitusi dengan layanan kenikmatan ranjang bertiga.



Sebelum tertangkap di Kota Mojokerto, keduanya melakukan praktik prostitusi di Kabupaten Tulungagung. IS beralasan, menjalankan praktik layanan ranjang bertiga, karena ingin sensasi baru. Ide tersebut muncul dari tersangka dan korban sendiri.

Dalam pengungangkapan praktik prostitusi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi, dan ponsel. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang tindak perdadagang orang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2846 seconds (0.1#10.140)