Polisi Sebut Anak Anggota DPRD yang Simpan 204 Gram Ganja Hanya Pengguna

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:21 WIB
loading...
Polisi Sebut Anak Anggota DPRD yang Simpan 204 Gram Ganja Hanya Pengguna
Pengacara yang merupakan anak anggota DPRD diringkus Polda Bali, karena simpang 204 gram ganja. Foto/Ilustrasi
A A A
DENPASAR - Pengacara yang merupakan anak anggota DPRD, berinisial IWKK dibekuk Polda Bali, karena kedapatan menyimpang 204 gram ganja kering. Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Bali, IWKK disebut hanya sebagai pengguna ganja.



"Kita perkirakan dia sebagai pemakai sementara ini. Dipakai sendiri," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (12/7/2022). Menurutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik Ditresnarkoba, tidak ditemukan ada indikasi pelaku merupakan pengedar narkoba.



Meski barang bukti yang ditemukan 204 gram ganja, polisi tidak menemukan barang bukti lain yang mengarah kepada pengedar, diantaranya timbangan elektrik dan plastik pembungkus yang biasa dipakai jualan.



Kepada polisi, pelaku mengaku memakai ganja secara berkala. IWKK ditangkap di daerah Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu (9/7/2022). Dari pelaku, polisi menyita ganja seberat 204 gram. "Sebelumnya jumlahnya hampir 300 gram. Tapi karena dipakai secara periodik sehingga yang ditemukan saat itu 204 gram," ungkap Stefanus.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)