Tawuran Geng Respect Vs Bosse di Sleman, 4 Pelajar Kena Bacok
loading...
A
A
A
"Usai melakukan penganiayaan mereka langsung melarikan diri," papar dia.
Tim Reskrim Polres Sleman kemudian melakukan penyelidikan dengan mempelajari kamera pengintai (CCTV) di seputaran TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi. Sehingga, mereka mendapatkan beberapa petunjuk dan mengetahui posisi pelaku berada.
Setelah itu, mereka langsung melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah. Empat orang pelaku dewasa dan dua orang anak-anak kini harus meringkuk di tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum.
"Untuk pelaku isinial PSAP, MFW, DF, AAS diserahkan oleh orangtuanya ke Polres Sleman," terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi mereka bertujuan sebagai balas dendam. Karena rombongan korban dianggap musuh oleh rombongan pelaku. Sehingga mereka berusaha memburu kelompok korban.
Pelaku yang ditangkap, memiliki peran masing-masing, antara lain sebagai joki, fighter maupun eksekutor masing-masing tindakan. Mulai dari melempar botol kaca, menabrakkan kendaraan, menyabetkan pedang maupun celurit.
"Kalau secara pribadi, mereka tidak saling mengenal per individu," imbuh Ronny.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan helm, sebilah pedang bergagang warna hitam dengan panjang bilah 42 cm dan panjang pegangan 35 cm, sebilah celurit bergagang kayu berwarna hitam panjang bilah 49 cm dan panjang 23 cm. Senjata tersebut tidak hanya yang digunakan para pelaku tetapi juga disimpan di rumah mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama mengakibatkan luka, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tim Reskrim Polres Sleman kemudian melakukan penyelidikan dengan mempelajari kamera pengintai (CCTV) di seputaran TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi. Sehingga, mereka mendapatkan beberapa petunjuk dan mengetahui posisi pelaku berada.
Setelah itu, mereka langsung melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah. Empat orang pelaku dewasa dan dua orang anak-anak kini harus meringkuk di tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum.
"Untuk pelaku isinial PSAP, MFW, DF, AAS diserahkan oleh orangtuanya ke Polres Sleman," terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi mereka bertujuan sebagai balas dendam. Karena rombongan korban dianggap musuh oleh rombongan pelaku. Sehingga mereka berusaha memburu kelompok korban.
Pelaku yang ditangkap, memiliki peran masing-masing, antara lain sebagai joki, fighter maupun eksekutor masing-masing tindakan. Mulai dari melempar botol kaca, menabrakkan kendaraan, menyabetkan pedang maupun celurit.
"Kalau secara pribadi, mereka tidak saling mengenal per individu," imbuh Ronny.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan helm, sebilah pedang bergagang warna hitam dengan panjang bilah 42 cm dan panjang pegangan 35 cm, sebilah celurit bergagang kayu berwarna hitam panjang bilah 49 cm dan panjang 23 cm. Senjata tersebut tidak hanya yang digunakan para pelaku tetapi juga disimpan di rumah mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama mengakibatkan luka, dengan ancaman tujuh tahun penjara.