Bejat! Guru Les di Sleman Cabuli 22 Bocah dengan Iming-iming WiFi Gratis

Rabu, 09 Oktober 2024 - 16:34 WIB
loading...
Bejat! Guru Les di Sleman...
22 bocah laki-laki kelas 5 SD hingga SMP di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman menjadi korban predator seksual sesama jenis. Foto: SINDOnews/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Sebanyak 22 bocah laki-laki kelas 5 SD hingga SMP di Kapanewon (Kecamatan) Gamping Kabupaten Sleman menjadi korban predator seksual sesama jenis yang juga tetangganya sendiri, EDW (29). Mereka dicabuli dengan iming-iming sambungan WiFi gratis.

"Pelaku yang berprofesi sebagai guru les seni statusnya outshoursing TK itu menyediakan makanan hingga WiFi bagi para korbannya,” ujar Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu (9/10/2024).

Dari 22 korban 19 orang di antaranya masih di bawah umur. Dan 3 orang lainnya sudah berumur di atas 18 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan tetangga pelaku.



Pelaku melakukan pendekatan ke para korban dengan cara mengajaknya untuk mampir ke rumahnya. Anak-anak yang menjadi korban diberi makanan dan sambungan WiFi gratis.“Kalau pas wifinan, anak-anak sering dikasih makan,” kata dia.

Bahkan karena seringnya mendapat makanan, anak-anak itu bahkan dengan sukarela membawa makanan ataupun bahan makanan seperti beras dan lain-lain untuk dimasak di rumah pelaku.

Ketika anak-anak tengah bermain gadget, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan kegiatan cabul sesama jenis antara pelaku dengan anak-anak itu.“Mereka itu satu-satu, tidak pernah bareng-bareng,” tambahnya.



Sandro mengungkapkan anak-anak yang menjadi korbannya itu tidak diberi imbalan usai melangsungkan aksi bejatnya itu. Korban hanya sesekali sempat diajak jalan-jalan saja.

Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orangtua korban tentang video pencabulan. Kemudian setelah diperiksa, ternyata korban diketahui merupakan anak kandungnya.

Salah satu orangtua korban merasa aneh dengan perilaku anaknya. Di mana akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.

Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selly Gantina Minta...
Selly Gantina Minta Kapolres Ngada Tidak Hanya di PTDH Tapi Juga Dihukum Maksimal
135 Warga Sleman Dilarikan...
135 Warga Sleman Dilarikan ke RS Akibat Keracunan Es Krim dan Krecek Hajatan Pernikahan
Guru MAN 1 Lamongan...
Guru MAN 1 Lamongan yang Gebrak Meja dan Bentak Siswa Diberhentikan
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Bocah SD di Cilegon...
Bocah SD di Cilegon Diculik Remaja, Ditemukan Linglung di Pekanbaru Setelah Dipaksa Mengemis
Miris! Oknum Guru Olahraga...
Miris! Oknum Guru Olahraga SD di Sukabumi Nyambi Jadi Bandar Sabu
Tenaga Kerja Industri...
Tenaga Kerja Industri Tembakau Dialog dengan Cabup Sleman
Viral Video 2 Geng Bocil...
Viral Video 2 Geng Bocil SD Duel Ala Gladiator di Cianjur
Terungkap! Ibu Keji...
Terungkap! Ibu Keji di Medan Aniaya Anak Kandung Gegara Stiker Hilang di Sekolah
Rekomendasi
Studi IESR: Potensi...
Studi IESR: Potensi Pengembangan EBT Layak Finansial Capai 333 GW
Contraflow Diterapkan...
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek selama Arus Mudik dan Balik Lebaran, Ini Jadwalnya
BNI Sepakat Bagikan...
BNI Sepakat Bagikan Dividen Rp13,95 Triliun, Setara Rp374 per Saham
Berita Terkini
H-5 Lebaran, 23.800...
H-5 Lebaran, 23.800 Kendaraan Pemudik Lintasi Jakarta-Cirebon via Tol Cipali
1 jam yang lalu
Gercep ke Lokasi Banjir-Longsor...
Gercep ke Lokasi Banjir-Longsor di Manado, Anggota DPRD dari Perindo Yasir Tarukbua Door to Door Salurkan Bantuan
1 jam yang lalu
Horor Pemudik Antre...
Horor Pemudik Antre 10 Jam di Pelabuhan Gilimanuk
1 jam yang lalu
Jurnalis Perempuan Tewas...
Jurnalis Perempuan Tewas di Pinggir Jalan Banjarbaru Kalsel, Tas dan Ponsel Raib
1 jam yang lalu
Minibus Tertabrak KA...
Minibus Tertabrak KA Bathara Kresna, 4 Penumpang Meninggal di Lokasi
2 jam yang lalu
Tangis Histeris Sambut...
Tangis Histeris Sambut Jenazah Rosalina Rerek Sogen, Guru Korban Kekejaman KKB Papua
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved