Bejat! Guru Les di Sleman Cabuli 22 Bocah dengan Iming-iming WiFi Gratis
loading...
A
A
A
SLEMAN - Sebanyak 22 bocah laki-laki kelas 5 SD hingga SMP di Kapanewon (Kecamatan) Gamping Kabupaten Sleman menjadi korban predator seksual sesama jenis yang juga tetangganya sendiri, EDW (29). Mereka dicabuli dengan iming-iming sambungan WiFi gratis.
"Pelaku yang berprofesi sebagai guru les seni statusnya outshoursing TK itu menyediakan makanan hingga WiFi bagi para korbannya,” ujar Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu (9/10/2024).
Dari 22 korban 19 orang di antaranya masih di bawah umur. Dan 3 orang lainnya sudah berumur di atas 18 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan tetangga pelaku.
Pelaku melakukan pendekatan ke para korban dengan cara mengajaknya untuk mampir ke rumahnya. Anak-anak yang menjadi korban diberi makanan dan sambungan WiFi gratis.“Kalau pas wifinan, anak-anak sering dikasih makan,” kata dia.
Bahkan karena seringnya mendapat makanan, anak-anak itu bahkan dengan sukarela membawa makanan ataupun bahan makanan seperti beras dan lain-lain untuk dimasak di rumah pelaku.
Ketika anak-anak tengah bermain gadget, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan kegiatan cabul sesama jenis antara pelaku dengan anak-anak itu.“Mereka itu satu-satu, tidak pernah bareng-bareng,” tambahnya.
Sandro mengungkapkan anak-anak yang menjadi korbannya itu tidak diberi imbalan usai melangsungkan aksi bejatnya itu. Korban hanya sesekali sempat diajak jalan-jalan saja.
Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orangtua korban tentang video pencabulan. Kemudian setelah diperiksa, ternyata korban diketahui merupakan anak kandungnya.
Salah satu orangtua korban merasa aneh dengan perilaku anaknya. Di mana akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
"Pelaku yang berprofesi sebagai guru les seni statusnya outshoursing TK itu menyediakan makanan hingga WiFi bagi para korbannya,” ujar Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu (9/10/2024).
Dari 22 korban 19 orang di antaranya masih di bawah umur. Dan 3 orang lainnya sudah berumur di atas 18 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan tetangga pelaku.
Pelaku melakukan pendekatan ke para korban dengan cara mengajaknya untuk mampir ke rumahnya. Anak-anak yang menjadi korban diberi makanan dan sambungan WiFi gratis.“Kalau pas wifinan, anak-anak sering dikasih makan,” kata dia.
Bahkan karena seringnya mendapat makanan, anak-anak itu bahkan dengan sukarela membawa makanan ataupun bahan makanan seperti beras dan lain-lain untuk dimasak di rumah pelaku.
Ketika anak-anak tengah bermain gadget, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan kegiatan cabul sesama jenis antara pelaku dengan anak-anak itu.“Mereka itu satu-satu, tidak pernah bareng-bareng,” tambahnya.
Sandro mengungkapkan anak-anak yang menjadi korbannya itu tidak diberi imbalan usai melangsungkan aksi bejatnya itu. Korban hanya sesekali sempat diajak jalan-jalan saja.
Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orangtua korban tentang video pencabulan. Kemudian setelah diperiksa, ternyata korban diketahui merupakan anak kandungnya.
Salah satu orangtua korban merasa aneh dengan perilaku anaknya. Di mana akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
(ams)