Kelompok Mahasiswa Serang dan Rampok Warung di Medan, 9 Tersangka Ditangkap
loading...
A
A
A
MEDAN - Puluhan pemuda menyerang dan merampok sebuah warung di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, akhir pekan lalu. Dari 31 pemuda yang terindentifikasi, Sembilan di antaranya berhasil ditangkap.
Aksi penyerangan dan perampokan warung itu terekam CCTV yang kemudian tersebar luas media sosial. Rekaman CCTV memperlihatkan sekelompok pemuda yang mengejar pengunjung dan penjaga warung. Mereka kemudian merampok barang-barang yang ada di dalam warung dan menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan dengan cepat mengidentifikasi para pelaku dan berhasil menangkap mereka saat berada di dalam kamar kos mereka. Sebelumnya, kejadian ini sempat diduga dilakukan oleh geng motor, namun hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok mahasiswa.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, terdapat setidaknya 31 mahasiswa yang terlibat dalam penyerangan dan perampokan ini. Mereka awalnya berencana menyerang dua mahasiswa lain yang sebelumnya terlibat pertikaian dengan mereka, yang berasal dari universitas yang sama.
"Sembilan pelaku yang telah ditangkap kini telah ditahan dengan status sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih mendalami motif yang mendasari pertikaian antarkelompok mahasiswa ini, yang berujung pada tindak criminal," katanya.
Menurut Kapolrestabes Medan, para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengimbau seluruh pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Mereka memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Aksi penyerangan dan perampokan warung itu terekam CCTV yang kemudian tersebar luas media sosial. Rekaman CCTV memperlihatkan sekelompok pemuda yang mengejar pengunjung dan penjaga warung. Mereka kemudian merampok barang-barang yang ada di dalam warung dan menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan dengan cepat mengidentifikasi para pelaku dan berhasil menangkap mereka saat berada di dalam kamar kos mereka. Sebelumnya, kejadian ini sempat diduga dilakukan oleh geng motor, namun hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok mahasiswa.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, terdapat setidaknya 31 mahasiswa yang terlibat dalam penyerangan dan perampokan ini. Mereka awalnya berencana menyerang dua mahasiswa lain yang sebelumnya terlibat pertikaian dengan mereka, yang berasal dari universitas yang sama.
"Sembilan pelaku yang telah ditangkap kini telah ditahan dengan status sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih mendalami motif yang mendasari pertikaian antarkelompok mahasiswa ini, yang berujung pada tindak criminal," katanya.
Menurut Kapolrestabes Medan, para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengimbau seluruh pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Mereka memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
(abd)