Tawuran Geng Respect Vs Bosse di Sleman, 4 Pelajar Kena Bacok
loading...
A
A
A
SLEMAN - Miris apa yang dilakukan oleh para pemuda dan anak belakangan ini. Gegara persoalan sepele, sejumlah pemuda dan juga anak-anak, di Sleman, tega melakukan penganiayaan, bahkan menggunakan senjata tajam.
Yang membuat heran, aksi penganiayaan tersebut dilakukan siang hari. Mereka tidak perduli lagi dengan situasi yang ada di sekitarnya. Akibatnya, mereka kini harus berurusan dengan polisi. Sebab, korban yang mereka aniaya mengalami luka bacok.
Kini, setidaknya 10 orang pemuda dan pelaku anak ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Sleman. Mereka yang tergabung dalam sebuah kelompok atau geng ini, diamankan polisi karena melukai kelompok lain, di mana korbannya masih anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengungkap, ke-10 orang pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Masing-masing terdiri dari enam orang anak di bawah umur, dan empat orang dewasa.
"Mereka tergabung dalam sebuah genk namanya RESPECT," kata dia, Selasa (21/6/2022).
Adapun 6 anak yang kini diamankan polisi masing-masing adalah MFW (18) warga Kapanewon Ngemplak, AB (17), warga Kapanewon Godean, FA (17) warga Kapanewon Gamping dan HZD (17) warga Turi. Keempatnya berasal dari Kabupaten Sleman.
Dua remaja lain berasal dari luar Sleman, masing-masing DH (17) warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan juga PSAP (17) warga Kretek, Kabupaten Bantul. Sementara semua pelaku dewasa berasal dari Kabupaten Sleman.
"Mereka adalah KNP (19) warga Kapanewon Ngaglik, DF (18) warga Kapanewon Gamping, KRP (18) warga Kapanewon Sleman dan AAS (18) warga Kapanewon Depok," papar dia.
Rony menambahkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi Senin (6/6/2022) lalu. Saat itu, para pelaku melakukan aksi konvoi. Konvoi tersebut dilakukan di siang bolong, pukul 13.00 WIB. Sebelum berkonvoi mereka berkumpul di
Jembatan Kaliabu, Gamping.
Saat berkumpul itulah, ternyata mereka sudah mempersiapkan alat untuk melakukan penganiayaan. Mereka berkumpul karena ingin mencari rombongan konvoi dari geng BOSSE, karena ada persoalan yang harus diselesaikan.
"Kebetukan kelompok Bosse konvoi melintas di wilayah jembatan sekitar pukul 15.30 WIB," ungkap dia.
Saat itu, kelompok BOSSE melintas hendak mengantar pulang rekan mereka. Karena melihat kelompok yang mereka cari, para pelaku langsung melakukan pengejaran.
Kebetulan empat orang korban berbelok arah ingin mencari gorengan. Mereka kemudian berpapasan dengan para pelaku. Seketika itu, pelaku DF dan KRP langsung melemparkan pecahan botol kaca ke arah korban.
"Selain itu, ada pula pelaku yang menabrakkan kendaraan ke arah rombongan korban," paparnya.
Setelah itu rombongan pelaku turun dari sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit dan pedang ke arah empat korban. Korban yang kalah jumlah ketakutan dan terkena sabetan hingga mengalami luka.
Akibat peristiwa itu, keempat korban mengalami luka masing-masing dua orang sobek di punggung, seorang korban alami sobek siku tangan kiri dan memar paha kiri. Dan seorang lagi mengalami sobek punggung dan lecet tangan kanan.
"Usai melakukan penganiayaan mereka langsung melarikan diri," papar dia.
Tim Reskrim Polres Sleman kemudian melakukan penyelidikan dengan mempelajari kamera pengintai (CCTV) di seputaran TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi. Sehingga, mereka mendapatkan beberapa petunjuk dan mengetahui posisi pelaku berada.
Setelah itu, mereka langsung melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah. Empat orang pelaku dewasa dan dua orang anak-anak kini harus meringkuk di tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum.
"Untuk pelaku isinial PSAP, MFW, DF, AAS diserahkan oleh orangtuanya ke Polres Sleman," terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi mereka bertujuan sebagai balas dendam. Karena rombongan korban dianggap musuh oleh rombongan pelaku. Sehingga mereka berusaha memburu kelompok korban.
Pelaku yang ditangkap, memiliki peran masing-masing, antara lain sebagai joki, fighter maupun eksekutor masing-masing tindakan. Mulai dari melempar botol kaca, menabrakkan kendaraan, menyabetkan pedang maupun celurit.
"Kalau secara pribadi, mereka tidak saling mengenal per individu," imbuh Ronny.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan helm, sebilah pedang bergagang warna hitam dengan panjang bilah 42 cm dan panjang pegangan 35 cm, sebilah celurit bergagang kayu berwarna hitam panjang bilah 49 cm dan panjang 23 cm. Senjata tersebut tidak hanya yang digunakan para pelaku tetapi juga disimpan di rumah mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama mengakibatkan luka, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: Jurus Ridwan Kamil Tekan Angka Tawuran, Libatkan Karang Taruna Bikin Acara Setiap Sebulan
Yang membuat heran, aksi penganiayaan tersebut dilakukan siang hari. Mereka tidak perduli lagi dengan situasi yang ada di sekitarnya. Akibatnya, mereka kini harus berurusan dengan polisi. Sebab, korban yang mereka aniaya mengalami luka bacok.
Kini, setidaknya 10 orang pemuda dan pelaku anak ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Sleman. Mereka yang tergabung dalam sebuah kelompok atau geng ini, diamankan polisi karena melukai kelompok lain, di mana korbannya masih anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengungkap, ke-10 orang pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Masing-masing terdiri dari enam orang anak di bawah umur, dan empat orang dewasa.
"Mereka tergabung dalam sebuah genk namanya RESPECT," kata dia, Selasa (21/6/2022).
Adapun 6 anak yang kini diamankan polisi masing-masing adalah MFW (18) warga Kapanewon Ngemplak, AB (17), warga Kapanewon Godean, FA (17) warga Kapanewon Gamping dan HZD (17) warga Turi. Keempatnya berasal dari Kabupaten Sleman.
Dua remaja lain berasal dari luar Sleman, masing-masing DH (17) warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan juga PSAP (17) warga Kretek, Kabupaten Bantul. Sementara semua pelaku dewasa berasal dari Kabupaten Sleman.
"Mereka adalah KNP (19) warga Kapanewon Ngaglik, DF (18) warga Kapanewon Gamping, KRP (18) warga Kapanewon Sleman dan AAS (18) warga Kapanewon Depok," papar dia.
Rony menambahkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi Senin (6/6/2022) lalu. Saat itu, para pelaku melakukan aksi konvoi. Konvoi tersebut dilakukan di siang bolong, pukul 13.00 WIB. Sebelum berkonvoi mereka berkumpul di
Jembatan Kaliabu, Gamping.
Saat berkumpul itulah, ternyata mereka sudah mempersiapkan alat untuk melakukan penganiayaan. Mereka berkumpul karena ingin mencari rombongan konvoi dari geng BOSSE, karena ada persoalan yang harus diselesaikan.
"Kebetukan kelompok Bosse konvoi melintas di wilayah jembatan sekitar pukul 15.30 WIB," ungkap dia.
Saat itu, kelompok BOSSE melintas hendak mengantar pulang rekan mereka. Karena melihat kelompok yang mereka cari, para pelaku langsung melakukan pengejaran.
Kebetulan empat orang korban berbelok arah ingin mencari gorengan. Mereka kemudian berpapasan dengan para pelaku. Seketika itu, pelaku DF dan KRP langsung melemparkan pecahan botol kaca ke arah korban.
"Selain itu, ada pula pelaku yang menabrakkan kendaraan ke arah rombongan korban," paparnya.
Setelah itu rombongan pelaku turun dari sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit dan pedang ke arah empat korban. Korban yang kalah jumlah ketakutan dan terkena sabetan hingga mengalami luka.
Akibat peristiwa itu, keempat korban mengalami luka masing-masing dua orang sobek di punggung, seorang korban alami sobek siku tangan kiri dan memar paha kiri. Dan seorang lagi mengalami sobek punggung dan lecet tangan kanan.
"Usai melakukan penganiayaan mereka langsung melarikan diri," papar dia.
Tim Reskrim Polres Sleman kemudian melakukan penyelidikan dengan mempelajari kamera pengintai (CCTV) di seputaran TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi. Sehingga, mereka mendapatkan beberapa petunjuk dan mengetahui posisi pelaku berada.
Setelah itu, mereka langsung melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah. Empat orang pelaku dewasa dan dua orang anak-anak kini harus meringkuk di tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum.
"Untuk pelaku isinial PSAP, MFW, DF, AAS diserahkan oleh orangtuanya ke Polres Sleman," terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi mereka bertujuan sebagai balas dendam. Karena rombongan korban dianggap musuh oleh rombongan pelaku. Sehingga mereka berusaha memburu kelompok korban.
Pelaku yang ditangkap, memiliki peran masing-masing, antara lain sebagai joki, fighter maupun eksekutor masing-masing tindakan. Mulai dari melempar botol kaca, menabrakkan kendaraan, menyabetkan pedang maupun celurit.
"Kalau secara pribadi, mereka tidak saling mengenal per individu," imbuh Ronny.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan helm, sebilah pedang bergagang warna hitam dengan panjang bilah 42 cm dan panjang pegangan 35 cm, sebilah celurit bergagang kayu berwarna hitam panjang bilah 49 cm dan panjang 23 cm. Senjata tersebut tidak hanya yang digunakan para pelaku tetapi juga disimpan di rumah mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama mengakibatkan luka, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: Jurus Ridwan Kamil Tekan Angka Tawuran, Libatkan Karang Taruna Bikin Acara Setiap Sebulan
(san)