Brutal! Gagal Tawuran Geng Motor di Klaten Rusak Motor Warga

Jum'at, 10 Desember 2021 - 19:28 WIB
loading...
Brutal! Gagal Tawuran Geng Motor di Klaten Rusak Motor Warga
Diduga akibat salah paham, dua kelompok geng motor nyaris terlibat perkelahian di Klaten, Jawa Tengah. Foto/iNews TV/Saeful Efendi
A A A
KLATEN - Aksi kekerasan geng motor di Klaten, Jawa tengah, sudah tak bisa diberi toleransi lagi. Usai nyaris bentrok sesama geng motor, salah satu kelompok geng motor tersebut justru merusak motor milik warga di lokasi yang akan jadi tempat tawuran.



Dalam rekaman video amatir, terlihat sekelompok remaja yang merupakan salah satu geng motor terlibat aksi pengerusakan sepeda motor milik warga di sekitar parkiran Rumah Sakit Cakra Husada Klaten.



Sebelumnya, geng motor Broken Brain yang terdiri dari sembilan orang hendak bentrok dengan geng motor Perguruan Katak Beracun. Dengan membawa senjata tajam, berupa celurit, pedang hingga gir, kedua kelompok tersebut bentrok pada Jumat (10/12/2021) dini hari.



Namun karena kalah jumlah, geng motor Perguruan Katak Beracun berlarian masuk kampung. Sedangkan para pelaku dari geng motor Broken Brain, yang merasa tak puas gagal tawuran, langsung meluapkan emosinya dengan merusak sepeda motor milik warga di parkiran rumah sakit.

Usai menerima laporan terjadinya aksi brutal pengerusakan motor warga, Tim resmob Polres Klaten, langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap sembilan pelaku pengerusakan.

Sembilan anggota geng motor tersebut, berhasil ditangkap disejumlah tempat berbeda. Dari sembilan pelaku pengerusakan yang berhasdil ditangkap, delapan di antaranya masih anak-anak. Satu pelaku bernama Dewa Adi Prasetya (18) yang berstatus pelajar, akhirnya digelandang ke Polres Klaten.



Selain menangkap para tersangka pengerusakan motor warga, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana juga menyebutkan, telah menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam aksi pengerusakan. "Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku lainnya juga terlibat sejumlah aksi kejahatan pemerasan dan pengancaman pedagang pasar," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan acaman maksimal tujuh tahun penjara, dan sembilan tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4451 seconds (0.1#10.140)