Tawuran Pelajar di Terminal Tunjung Teja Serang, Satu Tewas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:07 WIB
loading...
Tawuran Pelajar di Terminal...
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady melakukan gelar perkara tawuran pelajar yang menewaskan satu orang siswa. Foto/SindoNews/fariz abdullah
A A A
SERANG - Tawuran pelajar terjadi di Terminal Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Senin, 13 Januari 2025. Dalam tawuran tersebut, satu pelajar tewas akibat mengalami luka bacok.

Peristiwa itu terjadi ketika SMKN Warunggunung, Kabupaten Lebak sepakat untuk berduel dengan SMA Negeri Cikeusal, Kabupaten Serang. Kedua sekolah tersebut sebelumnya saling ejek dan menantang di media sosial.

Saat tiba di lokasi kejadian, SD (18) warga Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung dan RA (17) Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga. Di tim lawan juga terdapat beberapa pelajar dari SMA Negeri Cikeusal termasuk ACM (17) yang menjadi korban.



ACM (17) sempat takut karena SD dan RA membawa senjata tajam jenis celurit yang lebih besar. Hal ini membuat ACM mundur dan lari meskipun kedua tersangka SD dan RA terus melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya, RA berhasil menyabetkan cerulit ke bagian kepala dan badan ACM hingga membuatnya terkapar dan dilarikan ke puskesmas oleh teman-temannya.



"Awalnya saling ejek di media sosial terjadilah kesepakatan untuk duel di Tunjung Teja, korban ACM (17) meninggal dunia,"kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Sabtu (18/1/2025).

Dari laporan awal, menurut Andi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SD dan RA sebagai pelaku. Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing. "Yang pertama ditangkap yaitu tersangka SD masih di daerah Warunggunung sekitar pukul 09.00, sementara RA ditangkap di Desa Girimukti, Cimarga sekitar pukul 01.30,"jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp3 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Kelompok Perguruan...
2 Kelompok Perguruan Pencak Silat Tawuran di Magetan usai Halalbihalal
Duel Pelajar di Semarang...
Duel Pelajar di Semarang Pakai Senjata Tajam, Satu Tewas
Kelompok Mahasiswa Serang...
Kelompok Mahasiswa Serang dan Rampok Warung di Medan, 9 Tersangka Ditangkap
Tawurannya Viral di...
Tawurannya Viral di Medsos, Enam Siswi SMP di Karawang Dikeluarkan dari Sekolah
Kapolda Sumbar: 4 Pelaku...
Kapolda Sumbar: 4 Pelaku Pembacokan Anggota Polisi Ditangkap
Dua Kelompok Pelajar...
Dua Kelompok Pelajar di Cirebon Tawuran Naik Motor, Satu Kritis dan Enam Luka-luka
Pelajar SMP di Bandar...
Pelajar SMP di Bandar Lampung Tewas Diserang Sekelompok Remaja Bersenjata Tajam
Suporter Bentrok Usai...
Suporter Bentrok Usai Laga Persik vs Arema FC di Perbatasan Malang Kediri
Sidang di PN Palembang...
Sidang di PN Palembang Ricuh, Teman-teman Korban Tewas Tawuran Pukuli Terdakwa
Rekomendasi
Womens Inspiration Awards...
Women's Inspiration Awards 2025, Deretan Pejabat Wanita Tampilkan Pesona dan Prestasi
Pemukim Israel Bangun...
Pemukim Israel Bangun Jalan Baru saat Tentara Curi Uang di Rumah-rumah Warga Palestina
Investasi Hilirisasi...
Investasi Hilirisasi Tembus Rp136,3 Triliun, Nikel Sumbang Rp47,82 Triliun
Berita Terkini
Bandung Gempar, Jenazah...
Bandung Gempar, Jenazah Lansia Dikubur dalam Kamar oleh Anak Gangguan Jiwa
46 menit yang lalu
SMKN 2 Marabahan Terpilih...
SMKN 2 Marabahan Terpilih Jadi Sekolah New T-TEP General Repair 2025
50 menit yang lalu
Kebijakan Bina Siswa...
Kebijakan Bina Siswa Nakal di Barak TNI Dikritisi Elite, Dedi Mulyadi: Cuma Komentar Aja Bisanya
2 jam yang lalu
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten...
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Qodratullah Siap Perkuat Struktur Organisasi
2 jam yang lalu
2 Bocah SD Curi Mobil...
2 Bocah SD Curi Mobil dari Pasteur Bandung hingga Tertangkap di Cianjur
2 jam yang lalu
Siswa Tukang Main Mobile...
Siswa Tukang Main Mobile Legends Bakal Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak TNI
3 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur F/A-18 AS...
Jet Tempur F/A-18 AS Seharga Rp1 Triliun Hilang di Laut Merah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved