Nikah dengan Berondong dan Pindah Agama, Istri Pengusaha Medan Diseret ke Pengadilan
loading...
A
A
A
"Setiap saya nasehati, dia melempari saya dengan barang-barang," kata Sabar dalam persidangan tersebut, Jumat (17/6/2022).
Kemudian, pada tahun 2015, ternyata Santi menikah dengan Iwan. Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi bahkan membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan ia juga berpindah agama.
Sabar baru mengetahui istrinya telah menikah lagi, pada awal tahun 2022. Karena merasa ditipu dan perbuatan sang istri sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu.
Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke polisi. "Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar KUHP yang mengatur tentang pernikahan. Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia juga dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.
Kemudian, pada tahun 2015, ternyata Santi menikah dengan Iwan. Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi bahkan membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan ia juga berpindah agama.
Sabar baru mengetahui istrinya telah menikah lagi, pada awal tahun 2022. Karena merasa ditipu dan perbuatan sang istri sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu.
Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke polisi. "Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar KUHP yang mengatur tentang pernikahan. Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia juga dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.