Periksa 17 Saksi Kasus Penganiayaan Bryan, Polda DIY Pastikan 2 Anggota Polres Sleman Melanggar
Minggu, 05 Juni 2022 - 21:16 WIB
loading...
Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulianto. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
SLEMAN - Polda DIY akhirnya menyimpulkan dua oknum anggota Satreskrim Polres Sleman berinisial AR dan LV melakukan pelanggaran dalam kasus penganiayaan Bryan Yoga Kusuma , yang terjadi Sabtu (4/6/2022) dinihari di Hollywings Jogja.
Hal tersebut terungkap setelah Polda DIY memeriksa 17 orang saksi yang diperkirakan mengetahui peristiwa penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, anak komisaris utama Bank Jatim di Hollywings Jogja.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan Bryan di Holywings Jogja, Propam Turun Tangan
Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulianto menuturkan, terkait peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu dini hari, Kapolda DIY sudah memerintahkan kepada Kabid Propam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
Hal tersebut terungkap setelah Polda DIY memeriksa 17 orang saksi yang diperkirakan mengetahui peristiwa penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, anak komisaris utama Bank Jatim di Hollywings Jogja.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan Bryan di Holywings Jogja, Propam Turun Tangan
Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulianto menuturkan, terkait peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu dini hari, Kapolda DIY sudah memerintahkan kepada Kabid Propam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
Lihat Juga :