Periksa 17 Saksi Kasus Penganiayaan Bryan, Polda DIY Pastikan 2 Anggota Polres Sleman Melanggar
loading...
A
A
A
SLEMAN - Polda DIY akhirnya menyimpulkan dua oknum anggota Satreskrim Polres Sleman berinisial AR dan LV melakukan pelanggaran dalam kasus penganiayaan Bryan Yoga Kusuma , yang terjadi Sabtu (4/6/2022) dinihari di Hollywings Jogja.
Hal tersebut terungkap setelah Polda DIY memeriksa 17 orang saksi yang diperkirakan mengetahui peristiwa penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, anak komisaris utama Bank Jatim di Hollywings Jogja.
Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulianto menuturkan, terkait peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu dini hari, Kapolda DIY sudah memerintahkan kepada Kabid Propam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Hari ini subdit paminal melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang yang diduga mengetahui peristiwa itu," tutur dia, Minggu (5/6/2022).
Ke 17 orang saksi itu terdiri dari 4 masyarakat umum dan 13 orang anggota polri. Ke 13 anggota polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket (berada di kantor) pada hari itu.
Setelah pemeriksaan 17 orang saksi tersebut, pihaknya kemudian melakukan gelar terhadap perkara tersebut. Dari gelar perkara tersebut telah disimpulkan sementara ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota.
“Dalam waktu dekat anggota yang terlibat akan dilakukan sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri). Anggota terduga pelanggar sebanyak dua orang Inisial AR dan LV, keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman,” tandasnya.
Hal tersebut terungkap setelah Polda DIY memeriksa 17 orang saksi yang diperkirakan mengetahui peristiwa penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, anak komisaris utama Bank Jatim di Hollywings Jogja.
Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulianto menuturkan, terkait peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu dini hari, Kapolda DIY sudah memerintahkan kepada Kabid Propam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Hari ini subdit paminal melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang yang diduga mengetahui peristiwa itu," tutur dia, Minggu (5/6/2022).
Ke 17 orang saksi itu terdiri dari 4 masyarakat umum dan 13 orang anggota polri. Ke 13 anggota polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket (berada di kantor) pada hari itu.
Setelah pemeriksaan 17 orang saksi tersebut, pihaknya kemudian melakukan gelar terhadap perkara tersebut. Dari gelar perkara tersebut telah disimpulkan sementara ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota.
“Dalam waktu dekat anggota yang terlibat akan dilakukan sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri). Anggota terduga pelanggar sebanyak dua orang Inisial AR dan LV, keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman,” tandasnya.
(nic)