Bripka MTP Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di Lampung, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar
Rabu, 05 Februari 2025 - 19:39 WIB
loading...
Barang bukti benih bening lobster. Foto/Dokumentasi Polres Pesisir Barat
A
A
A
PESISIR BARAT - Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) ditetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). Oknum polisi tersebut berinisial MTP (37) yang berdinas di salah satu Polsek di wilayah Pesisir Barat.
Selain Bripka MTP, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NA (47) warga Bengkunat. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini, hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini," ujar Algy dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
![Bripka MTP Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di Lampung, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar]()
Baca juga: Mahfud MD: Banyak Kasus Libatkan Oknum Polisi, Buat Masyarakat Hilang Kepercayaan
Selain Bripka MTP, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NA (47) warga Bengkunat. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini, hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini," ujar Algy dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Mahfud MD: Banyak Kasus Libatkan Oknum Polisi, Buat Masyarakat Hilang Kepercayaan
Lihat Juga :