Perkara Dugaan Gadai Fiktif Segera Disidangkan di PN Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melimpahkan perkara dugaan korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang gadai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Dalam perkara korupsi dengan modus membuat gadai fiktif ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DK yang menjabat sebagai kepala cabang. Selain berkas perkara, penyidik Kejari Bandung juga melimpahkan barang bukti ke pengadilan. (BACA JUGA: Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta )
"Penyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tahap 2 untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Iwan Arto Kusumo kepada wartawan, Selasa (23/6/2020). (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )
DK, ujar Iwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan produk Pegadaian Rahn dan Pegadaian Arrum Emas fiktif di Unit Pelayanan Pegadaian Sariah Babakan Sari Kota Bandung yang dipimpinnya. (BACA JUGA: Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara )
Iwan mengemukakan, perkara gadai fiktif ini terjadi pada 2018 dan 2019. Tersangka DK selaku kepala cabang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan selaku pihak yang menerima upah bersumber dari keuangan negara.
"Jadi tersangka DK membuat objek gadai emas fiktif selama 2018-2019. Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp916 juta atau tepatnya Rp916.475.412," ujar dia.
Iwan menuturkan, tersangka DK menandatangani perjanjian gadai, namun gadai tersebut seolah-olah ada dengan obyek gadai emas yang juga seolah-olah ada. Transaksi gadai fiktif itu dilakukan hingga 29 kali.
"Obyek gadai menggunakan emas milik masyarakat di kantor tersebut. Fiktif karena tersangka menaksir emas tidak sesuai dengan keadaan. Barang gadai berupa emas sebenarnya enggak ada," tutur Iwan.
Terkait perkara ini, ungkap Kasid Pidsus, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan aksi. Sehingga, penyidik telah mengantongi dua alat bukti sebagaimana diatur di Kitab-undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Selain dua alat bukti, penyidik Kejari Bandung juga telah mengaudit kerugian negara sebagai dampak dari perbuatan penyalahgunaan jabatan, berupa 29 transaksi gadai fiktif. "Terhadap perbuatan ini, tersangka DK dikenakan Pasal 2 ayat dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ungkap Kasi Pidsus.
Dalam perkara korupsi dengan modus membuat gadai fiktif ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DK yang menjabat sebagai kepala cabang. Selain berkas perkara, penyidik Kejari Bandung juga melimpahkan barang bukti ke pengadilan. (BACA JUGA: Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta )
"Penyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tahap 2 untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Iwan Arto Kusumo kepada wartawan, Selasa (23/6/2020). (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )
DK, ujar Iwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan produk Pegadaian Rahn dan Pegadaian Arrum Emas fiktif di Unit Pelayanan Pegadaian Sariah Babakan Sari Kota Bandung yang dipimpinnya. (BACA JUGA: Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara )
Iwan mengemukakan, perkara gadai fiktif ini terjadi pada 2018 dan 2019. Tersangka DK selaku kepala cabang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan selaku pihak yang menerima upah bersumber dari keuangan negara.
"Jadi tersangka DK membuat objek gadai emas fiktif selama 2018-2019. Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp916 juta atau tepatnya Rp916.475.412," ujar dia.
Iwan menuturkan, tersangka DK menandatangani perjanjian gadai, namun gadai tersebut seolah-olah ada dengan obyek gadai emas yang juga seolah-olah ada. Transaksi gadai fiktif itu dilakukan hingga 29 kali.
"Obyek gadai menggunakan emas milik masyarakat di kantor tersebut. Fiktif karena tersangka menaksir emas tidak sesuai dengan keadaan. Barang gadai berupa emas sebenarnya enggak ada," tutur Iwan.
Terkait perkara ini, ungkap Kasid Pidsus, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan aksi. Sehingga, penyidik telah mengantongi dua alat bukti sebagaimana diatur di Kitab-undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Selain dua alat bukti, penyidik Kejari Bandung juga telah mengaudit kerugian negara sebagai dampak dari perbuatan penyalahgunaan jabatan, berupa 29 transaksi gadai fiktif. "Terhadap perbuatan ini, tersangka DK dikenakan Pasal 2 ayat dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ungkap Kasi Pidsus.
(awd)