Perkara Dugaan Gadai Fiktif Segera Disidangkan di PN Bandung
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:20 WIB
loading...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melimpahkan perkara dugaan korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang gadai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Dalam perkara korupsi dengan modus membuat gadai fiktif ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DK yang menjabat sebagai kepala cabang. Selain berkas perkara, penyidik Kejari Bandung juga melimpahkan barang bukti ke pengadilan. (BACA JUGA: Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta )
"Penyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tahap 2 untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Iwan Arto Kusumo kepada wartawan, Selasa (23/6/2020). (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )
DK, ujar Iwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan produk Pegadaian Rahn dan Pegadaian Arrum Emas fiktif di Unit Pelayanan Pegadaian Sariah Babakan Sari Kota Bandung yang dipimpinnya. (BACA JUGA: Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara )
Iwan mengemukakan, perkara gadai fiktif ini terjadi pada 2018 dan 2019. Tersangka DK selaku kepala cabang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan selaku pihak yang menerima upah bersumber dari keuangan negara.
Dalam perkara korupsi dengan modus membuat gadai fiktif ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DK yang menjabat sebagai kepala cabang. Selain berkas perkara, penyidik Kejari Bandung juga melimpahkan barang bukti ke pengadilan. (BACA JUGA: Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta )
"Penyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tahap 2 untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Iwan Arto Kusumo kepada wartawan, Selasa (23/6/2020). (BACA JUGA: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana )
DK, ujar Iwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan produk Pegadaian Rahn dan Pegadaian Arrum Emas fiktif di Unit Pelayanan Pegadaian Sariah Babakan Sari Kota Bandung yang dipimpinnya. (BACA JUGA: Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara )
Iwan mengemukakan, perkara gadai fiktif ini terjadi pada 2018 dan 2019. Tersangka DK selaku kepala cabang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan selaku pihak yang menerima upah bersumber dari keuangan negara.
Lihat Juga :