Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Rabu, 17 Juni 2020 - 20:59 WIB
loading...
Eks Bupati Indramayu...
Terdakwa Supendi, mantan Bupati Indramayu. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu Supendi dituntut hukuman 6 tahun penjara, 6 tahun, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, dan membayar uang pengganti senilai Rp 1 miliar lebih subsidair kurungan 1 tahun.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Supendi, berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai kepala daerah dan legislator selama 3 tahun. (BACA JUGA: Berkas Rampung, Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidang )

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020). (BACA JUGA: Supendi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar Lebih )

Sidang tuntutan tersebut dihadiri ketiga terdakwa secara virtual melalui video conference untuk mencegah penularan COVID-19. Sedangkan majelis hakim, tim JPU dan pengacara berada di ruang sidang. (BACA JUGA: Suap Bupati Indramayu, Jaksa Tuntut Carsa Dihukum 2,5 Tahun Penjara )

Selain untuk Supendi, tuntutan hukuman juga dibacakan terhadap terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.

Tim jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dan Kiki Ahmad Yani mengatakan, majelis hakim menyatakan agar para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Supendi terbukti menerima uang Rp3,9 miliar lebih secara langsung maupun tidak langsung salah satunya dari Carsa (pengusaha) dan dan rekanan di Indramayu agar memberikan pekerjaan kontraktor pada proyek yang dibiayai Pemkab Indramayu," kata Ferdian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Rekomendasi
Badai Petir Ancam Laga...
Badai Petir Ancam Laga Inggris vs Prancis, FIFA Siapkan Protokol Darurat Cuaca
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved