Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu Supendi dituntut hukuman 6 tahun penjara, 6 tahun, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, dan membayar uang pengganti senilai Rp 1 miliar lebih subsidair kurungan 1 tahun.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Supendi, berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai kepala daerah dan legislator selama 3 tahun. (BACA JUGA: Berkas Rampung, Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidang )
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020). (BACA JUGA: Supendi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar Lebih )
Sidang tuntutan tersebut dihadiri ketiga terdakwa secara virtual melalui video conference untuk mencegah penularan COVID-19. Sedangkan majelis hakim, tim JPU dan pengacara berada di ruang sidang. (BACA JUGA: Suap Bupati Indramayu, Jaksa Tuntut Carsa Dihukum 2,5 Tahun Penjara )
Selain untuk Supendi, tuntutan hukuman juga dibacakan terhadap terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.
Tim jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dan Kiki Ahmad Yani mengatakan, majelis hakim menyatakan agar para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Supendi terbukti menerima uang Rp3,9 miliar lebih secara langsung maupun tidak langsung salah satunya dari Carsa (pengusaha) dan dan rekanan di Indramayu agar memberikan pekerjaan kontraktor pada proyek yang dibiayai Pemkab Indramayu," kata Ferdian.
Sedangkan Omarsyah dianggap terbukti menerima uang dari rekanan kontraktor senilai Rp9,2 miliar dan Wempi Triyoso menerima Rp1,4 miliar. "Uang suap itu salah satunya dari pengusaha Carsa yang sebelumnya sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2,5 tahun," kata Kiki.
Terhadap terdakwa Omarsyah dan Wempi Triyoso, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan selama 6 tahun denda Rp250 juta subsidair 6 bulan serta harus mengembalikan uang pengganti Rp9 miliar.
Sementara untuk terdakwa Wempi, tuntutan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp250 juta subsidair 6 bulan dan mengembalikan uang suap ke negara senilai Rp1,4 miliar.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Carsa, Supendi, Omarsyah, dan Wempi pada Senin 14 Oktober 2019 silam. Supendi ditangkap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Indramayu.
Supendi merupakan pengganti Bupati Indramayu sebelumnya, Anna Sophanah yang merupakan istri dari Yance. Anna Sophanah mengundurkan diri pada 2018. Setelah itu, Supendi maju mencalonkan diri sebagai bupati dan terpilih. Belum genap satu tahun menjabat, Supendi terkena OTT KPK.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Supendi, berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai kepala daerah dan legislator selama 3 tahun. (BACA JUGA: Berkas Rampung, Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidang )
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020). (BACA JUGA: Supendi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar Lebih )
Sidang tuntutan tersebut dihadiri ketiga terdakwa secara virtual melalui video conference untuk mencegah penularan COVID-19. Sedangkan majelis hakim, tim JPU dan pengacara berada di ruang sidang. (BACA JUGA: Suap Bupati Indramayu, Jaksa Tuntut Carsa Dihukum 2,5 Tahun Penjara )
Selain untuk Supendi, tuntutan hukuman juga dibacakan terhadap terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.
Tim jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dan Kiki Ahmad Yani mengatakan, majelis hakim menyatakan agar para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Supendi terbukti menerima uang Rp3,9 miliar lebih secara langsung maupun tidak langsung salah satunya dari Carsa (pengusaha) dan dan rekanan di Indramayu agar memberikan pekerjaan kontraktor pada proyek yang dibiayai Pemkab Indramayu," kata Ferdian.
Sedangkan Omarsyah dianggap terbukti menerima uang dari rekanan kontraktor senilai Rp9,2 miliar dan Wempi Triyoso menerima Rp1,4 miliar. "Uang suap itu salah satunya dari pengusaha Carsa yang sebelumnya sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2,5 tahun," kata Kiki.
Terhadap terdakwa Omarsyah dan Wempi Triyoso, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan selama 6 tahun denda Rp250 juta subsidair 6 bulan serta harus mengembalikan uang pengganti Rp9 miliar.
Sementara untuk terdakwa Wempi, tuntutan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp250 juta subsidair 6 bulan dan mengembalikan uang suap ke negara senilai Rp1,4 miliar.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Carsa, Supendi, Omarsyah, dan Wempi pada Senin 14 Oktober 2019 silam. Supendi ditangkap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Indramayu.
Supendi merupakan pengganti Bupati Indramayu sebelumnya, Anna Sophanah yang merupakan istri dari Yance. Anna Sophanah mengundurkan diri pada 2018. Setelah itu, Supendi maju mencalonkan diri sebagai bupati dan terpilih. Belum genap satu tahun menjabat, Supendi terkena OTT KPK.
(awd)