Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Rabu, 17 Juni 2020 - 20:59 WIB
loading...
Eks Bupati Indramayu...
Terdakwa Supendi, mantan Bupati Indramayu. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu Supendi dituntut hukuman 6 tahun penjara, 6 tahun, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, dan membayar uang pengganti senilai Rp 1 miliar lebih subsidair kurungan 1 tahun.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Supendi, berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai kepala daerah dan legislator selama 3 tahun. (BACA JUGA: Berkas Rampung, Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidang )

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020). (BACA JUGA: Supendi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar Lebih )

Sidang tuntutan tersebut dihadiri ketiga terdakwa secara virtual melalui video conference untuk mencegah penularan COVID-19. Sedangkan majelis hakim, tim JPU dan pengacara berada di ruang sidang. (BACA JUGA: Suap Bupati Indramayu, Jaksa Tuntut Carsa Dihukum 2,5 Tahun Penjara )

Selain untuk Supendi, tuntutan hukuman juga dibacakan terhadap terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.

Tim jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dan Kiki Ahmad Yani mengatakan, majelis hakim menyatakan agar para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Supendi terbukti menerima uang Rp3,9 miliar lebih secara langsung maupun tidak langsung salah satunya dari Carsa (pengusaha) dan dan rekanan di Indramayu agar memberikan pekerjaan kontraktor pada proyek yang dibiayai Pemkab Indramayu," kata Ferdian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rekomendasi
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Berita Terkini
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved