Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 22 Juni 2020 - 21:59 WIB
loading...
Pungli DAK Pendidikan,...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Maman Sudrajat, mantan Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Maman dengan hukuman penjara selama 15 bulan atau 1 tahun tiga bulan. (BACA JUGA: Pungli Rp52,5 Juta, Eks Kabid SMP Kabupaten Bandung Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara )

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Daryanto dalam sidang perkara pungutan liar (pungli) anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2019 yang dialokasikan pemerintah ke sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: Satgas Saber Pungli Jabar Amankan Tiga Pemeras Sopir Elf Jurusan Garut-Bandung )

Sidang berlangsung secara online atau dalam jaringan (daring) melalui video conference. Majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum berada di ruang sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sedangkan terdakwa Maman Sudrajat berada di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

"Menyatakan terdakwa Maman Sudrajat bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Daryanto. (BACA JUGA: Diduga Pungli terhadap Kepala SMP, Pejabat Disdik Bandung Diringkus )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Rekomendasi
Badai Petir Ancam Laga...
Badai Petir Ancam Laga Inggris vs Prancis, FIFA Siapkan Protokol Darurat Cuaca
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved