Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara
Senin, 22 Juni 2020 - 21:59 WIB
loading...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Maman Sudrajat, mantan Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Maman dengan hukuman penjara selama 15 bulan atau 1 tahun tiga bulan. (BACA JUGA: Pungli Rp52,5 Juta, Eks Kabid SMP Kabupaten Bandung Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara )
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Daryanto dalam sidang perkara pungutan liar (pungli) anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2019 yang dialokasikan pemerintah ke sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: Satgas Saber Pungli Jabar Amankan Tiga Pemeras Sopir Elf Jurusan Garut-Bandung )
Sidang berlangsung secara online atau dalam jaringan (daring) melalui video conference. Majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum berada di ruang sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sedangkan terdakwa Maman Sudrajat berada di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
"Menyatakan terdakwa Maman Sudrajat bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Daryanto. (BACA JUGA: Diduga Pungli terhadap Kepala SMP, Pejabat Disdik Bandung Diringkus )
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Maman dengan hukuman penjara selama 15 bulan atau 1 tahun tiga bulan. (BACA JUGA: Pungli Rp52,5 Juta, Eks Kabid SMP Kabupaten Bandung Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara )
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Daryanto dalam sidang perkara pungutan liar (pungli) anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2019 yang dialokasikan pemerintah ke sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: Satgas Saber Pungli Jabar Amankan Tiga Pemeras Sopir Elf Jurusan Garut-Bandung )
Sidang berlangsung secara online atau dalam jaringan (daring) melalui video conference. Majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum berada di ruang sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sedangkan terdakwa Maman Sudrajat berada di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
"Menyatakan terdakwa Maman Sudrajat bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Daryanto. (BACA JUGA: Diduga Pungli terhadap Kepala SMP, Pejabat Disdik Bandung Diringkus )
Lihat Juga :