Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana

Senin, 15 Juni 2020 - 22:34 WIB
loading...
Sidang Korupsi RTH Kota...
Tim JPU dari KPK membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara korupsi anggaran RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang perdana perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dengan kerugian negara mencapai Rp69 miliar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/6/2020).

Persidangan berlangsung digelar di Ruang 2 dengan sistem pengdilan jarak jauh atau daring melalui video conference. Para terdakwa tetap berada di rutan KPK. Sedangkan majelis hakim, tim JPU, dan kuasa hukum berada di ruang sidang. (BACA JUGA: Korupsi Dana Proyek Jalan Cisinga, 5 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara )

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Khaerudin, Tito Jaelani, dan Budi Nugraha menghadirkan tiga terdakwa.

Yaitu, mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar (periode 2009-2014), Kadar Selamat, dan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat. (BACA JUGA: Tersangka Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Bisa Bertambah )

Dalam dakwaannya, JPU mendakwan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. JPU juga mengurai aliran uang negara yang masuk ke kantong pribadi terdakwa dan beberapa pihak lain.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Yakni, memperkaya diri terdakwa Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, dan Kadar Slamet Rp 4,7 miliar," kata jaksa Chaerudin. (BACA JUGA: Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Kompleks Kantor Pemda KBB, 2 Orang Ditahan )
Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa dalam proses pengadaan lahan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung juga memperkaya orang lain.

"Memperkaya Edi Siswadi (eks Sekda Kota Bandung) Rp10 miliar, Lia Noer Hambali Rp175 juta, Riantono Rp175 juta, Joni Hidayat Rp35 juta, Dedi Setiadi Rp100 juta, grup Engkus Kusnadi Rp250 juta, Hadad Iskandar Rp1,26 miliar, Maryadi Saputra Wijaya Rp 2,2 miliar, dan Dadang Suganda Rp19,1 miliar," ujar Chaerudin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Rekomendasi
10 Akademi Militer Terbaik...
10 Akademi Militer Terbaik di Dunia, West Point Paling Bergengsi
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe Telikung Messi
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Infografis
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved