Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana

Senin, 15 Juni 2020 - 22:34 WIB
loading...
Sidang Korupsi RTH Kota...
Tim JPU dari KPK membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara korupsi anggaran RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang perdana perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dengan kerugian negara mencapai Rp69 miliar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/6/2020).

Persidangan berlangsung digelar di Ruang 2 dengan sistem pengdilan jarak jauh atau daring melalui video conference. Para terdakwa tetap berada di rutan KPK. Sedangkan majelis hakim, tim JPU, dan kuasa hukum berada di ruang sidang. (BACA JUGA: Korupsi Dana Proyek Jalan Cisinga, 5 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara )

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Khaerudin, Tito Jaelani, dan Budi Nugraha menghadirkan tiga terdakwa.

Yaitu, mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar (periode 2009-2014), Kadar Selamat, dan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat. (BACA JUGA: Tersangka Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Bisa Bertambah )

Dalam dakwaannya, JPU mendakwan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. JPU juga mengurai aliran uang negara yang masuk ke kantong pribadi terdakwa dan beberapa pihak lain.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Yakni, memperkaya diri terdakwa Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, dan Kadar Slamet Rp 4,7 miliar," kata jaksa Chaerudin. (BACA JUGA: Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Kompleks Kantor Pemda KBB, 2 Orang Ditahan )
Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa dalam proses pengadaan lahan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung juga memperkaya orang lain.

"Memperkaya Edi Siswadi (eks Sekda Kota Bandung) Rp10 miliar, Lia Noer Hambali Rp175 juta, Riantono Rp175 juta, Joni Hidayat Rp35 juta, Dedi Setiadi Rp100 juta, grup Engkus Kusnadi Rp250 juta, Hadad Iskandar Rp1,26 miliar, Maryadi Saputra Wijaya Rp 2,2 miliar, dan Dadang Suganda Rp19,1 miliar," ujar Chaerudin.

Nama-nama penerima aliran dana korupsi RTH tersebut belum terjerat hukum dalam kasus ini, kecuali Dadang Suganda yang sudah ditetapkan tersangka namun belum disidangkan.

"Semua terdakwa dan pihak-pihak yang ada dalam dakwaan, penerima aliran dana ini secara resmi hingga hari ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara," tutur jaksa.

Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Adapun penetapan lokasi RTH diawali usulan dari camat kepada Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada. Saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung 2012 murni mencapai Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3665 seconds (0.1#10.140)