3 Cewek Seksi Kedapatan Open BO di Hotel, Petugas Temukan Kondom
loading...
A
A
A
Penggerebekan praktek prostitusi online melibatkan mahasiswi ini berawal dari informasi yang diterima petugas gabungan. "Dari tujuh pasang di malam minggu itu, tiga di antaranya dari diduga open booking berdasarkan pengakuan," katanya.
Selanjutnya, petugas juga menemukan beberapa pasangan bukan suami istri tengah asyik berduaan di kamar hotel. Petugas mengamankan barang bukti alat kontrasepsi hingga sebuah tisu basah.
"Kami juga temukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom) saat penggerebekan. Selain tiga perempuan itu, pasangan lain diduga berbuat cabul, karena bukan merupakan pasangan suami istri sah," ujar Rahmat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk diperiksa lebih lanjut. Tiga perempuan dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, sedangkan tujuh pasangan bukan suami istri didata untuk selanjutnya dikenakan wajib lapor.
"Atas perbuatannya tersebut, ketiga pasangan diduga melakukan Open BO itu dikenakan denda paling banyak Rp10 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. Mereka baru mengikuti jalannya sidang tipiring setelah Hari Raya Lebaran," tukasnya.
Selanjutnya, petugas juga menemukan beberapa pasangan bukan suami istri tengah asyik berduaan di kamar hotel. Petugas mengamankan barang bukti alat kontrasepsi hingga sebuah tisu basah.
"Kami juga temukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom) saat penggerebekan. Selain tiga perempuan itu, pasangan lain diduga berbuat cabul, karena bukan merupakan pasangan suami istri sah," ujar Rahmat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk diperiksa lebih lanjut. Tiga perempuan dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, sedangkan tujuh pasangan bukan suami istri didata untuk selanjutnya dikenakan wajib lapor.
"Atas perbuatannya tersebut, ketiga pasangan diduga melakukan Open BO itu dikenakan denda paling banyak Rp10 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. Mereka baru mengikuti jalannya sidang tipiring setelah Hari Raya Lebaran," tukasnya.
(nic)