Ini Tampang Muncikari Penjual PSK Rp200 Ribu di Pagelaran Pringsewu
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Polsek Pagelaran mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi muncikari dalam kasus prostitusi di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Jumat (22/3) pukul 15.30 WIB. Tersangka yang diamankan SM (32).
Kapolsek Pagelaran AKP Hasbulloh mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat yang resah dengan aksi SM yang membuka praktik prostitusi yang dilakukan di sebuah rumah di Pekon Gumukmas.
Tanpa menunda, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria dan seorang wanita yang diduga hendak melakukan hubungan intim di luar nikah.
“Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa pria tersebut telah memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada wanita tersebut, yang kemudian disebut-sebut sebagai PSK, serta memberikan uang Rp50.000 kepada pemilik rumah, Sudi Mulyani,” ungkapnya.
Kedua saksi beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Pagelaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Dari keterangan yang didapat, tersangka mengaku telah menjalankan praktik prostitusi selama sebulan terakhir dan sudah melakukan sebanyak empat kali.
”Tarif yang dipatok untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam operasi ini, Polsek Pagelaran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar uang pecahan seratus ribuan dari salah seorang saksi, serta uang pecahan senilai lima puluh ribu rupiah dari SM.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk memerangi segala pekat agar terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
Kapolsek Pagelaran AKP Hasbulloh mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat yang resah dengan aksi SM yang membuka praktik prostitusi yang dilakukan di sebuah rumah di Pekon Gumukmas.
Tanpa menunda, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria dan seorang wanita yang diduga hendak melakukan hubungan intim di luar nikah.
“Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa pria tersebut telah memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada wanita tersebut, yang kemudian disebut-sebut sebagai PSK, serta memberikan uang Rp50.000 kepada pemilik rumah, Sudi Mulyani,” ungkapnya.
Kedua saksi beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Pagelaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Dari keterangan yang didapat, tersangka mengaku telah menjalankan praktik prostitusi selama sebulan terakhir dan sudah melakukan sebanyak empat kali.
”Tarif yang dipatok untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam operasi ini, Polsek Pagelaran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar uang pecahan seratus ribuan dari salah seorang saksi, serta uang pecahan senilai lima puluh ribu rupiah dari SM.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk memerangi segala pekat agar terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
(ams)