Istri Minta Cerai Setelah Dipaksa Open BO, Suami Bunuh Suami Siri Istrinya

Kamis, 02 Mei 2024 - 15:08 WIB
loading...
Istri Minta Cerai Setelah...
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan pasangan suami istri, Kamis (2/5/2024). Foto/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Polres Karawang menangkap pelaku penganiayaan pasangan suami istri hingga kritis. Bahkan salah satu korban, yaitu suami korban, akhirnya meninggal dunia. Pelaku mengaku membunuh suami dan menganiaya mantan istrinya karena menikah lagi.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan pelaku berhasil ditangkap Polres Karawang dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian. Pelaku SS ditangkap di wilayah Cikampek tanpa perlawanan.

“Kurang dari 24 jam pelaku kami tangkap,” kata AKBP Wirdhanto Wicaksono saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/5/2024).



Menurut AKBP Wirdhanto, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika pelaku dengan istrinya DM belum resmi bercerai. Keduanya hanya pisah ranjang.

Istrinya DM meminta cerai karena sudah tidak kuat hidup dengan pelaku yang sering menjual dirinya ke lelaki lain dengan cara open BO. “Jadi istrinya itu dijual oleh pelaku selama satu tahun. Itu dilakukan dengan cara open BO,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, setelah satu tahun lamanya akhirnya istri pelaku menolak dijual open BO. Setelah itu rumah tangga mereka retak dan istrinya minta cerai. "Istrinya minta cerai hingga kemudian mereka berpisah," ujarnya.

Pelaku SS curiga karena istrinya minta cerai. Kemudian pelaku melihat dari medsos jika istrinya menikah siri dengan Dede Irwan. Dari postingan istrinya itu dia lalu membeli celurit untuk membunuh korban.



Kemudian pelaku SS mendatangi rumah istrinya yang masih tidur dengan suami sirinya. Melihat korban tidur berdua, pelaku langsung mengayunkan celurit sebanyak dua kali ke Dede Irwan di bagian perut dan dada. Melihat korban berdarah pelaku langsung kabur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SS dijerat sengan pasal 340 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)