Polda Jabar Gulung Komplotan Napi Penipu Berkedok Layanan Open BO dan VCS
Rabu, 04 September 2024 - 13:56 WIB
loading...
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggulung komplotan narapidana (napi) penipu berkedok layanan open BO dan video call sex (VCS). Foto: SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggulung komplotan narapidana (napi) penipu berkedok layanan open BO dan video call sex (VCS). Para pelaku melakukan aksi kejahatannya dari dalam Rutan Kelas II B Balikpapan.
Kasus ini terungkap setelah korban warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melapor ke SPKT Polda Jabar pada Juli 2024 lalu. Korban mengaku telah tertipu komplotan itu dengan kerugian Rp38.340.000 atau Rp38 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, atas laporan itu, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas para pelaku. Ternyata, keempat pelaku merupakan napi di Rutan Kelas II B Balikpapan.
Para pelaku berinisial MML, S, BA, dan MFAN. Modus operandi penipuan, mereka membuat akun media sosial (medsos) Telegram yang menawarkan jasa open BO dan VCS kepada korban.
Baca juga: Modus Belajar Open BO, Guru Konten Kreator Lecehkan Belasan Siswa SD di Yogyakarta
Kasus ini terungkap setelah korban warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melapor ke SPKT Polda Jabar pada Juli 2024 lalu. Korban mengaku telah tertipu komplotan itu dengan kerugian Rp38.340.000 atau Rp38 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, atas laporan itu, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas para pelaku. Ternyata, keempat pelaku merupakan napi di Rutan Kelas II B Balikpapan.
Para pelaku berinisial MML, S, BA, dan MFAN. Modus operandi penipuan, mereka membuat akun media sosial (medsos) Telegram yang menawarkan jasa open BO dan VCS kepada korban.
Baca juga: Modus Belajar Open BO, Guru Konten Kreator Lecehkan Belasan Siswa SD di Yogyakarta
Lihat Juga :