Gara-gara Ngebut di Gang, Pemotor di Cimahi Babak Belur Dikeroyok Warga

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:37 WIB
loading...
Gara-gara Ngebut di Gang, Pemotor di Cimahi Babak Belur Dikeroyok Warga
Yayan (47) dan Yadi (34), pelaku pengeroyokan terhadap pemotor ditangkap Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cimahi Selatan. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Muhammad Abeba (17) warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi babak belur dan mengalami luka parah akibat dikeroyok oleh dua pemuda pada Selasa (1/3/2022).

Tak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya, keluarga korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cimahi Selatan. Petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan.



Mereka adalah Yayan (47) dan Yadi (34) yang juga tercatat sebagai warga Melong, Kecamatan Cimahi. Berdasarkan pengakuan kepada petugas, aksi pengeroyokan kepada korban karena dipicu kekesalan akibat menjalankan motor dengan kecepatan tinggi.

"Jadi motif pelaku melakukan pengeroyokan karena korban ini menjalankan motornya ngebut di jalan Gang Duren, Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Selasa (15/3/2022).

Dikatakannya, tindakan itu jelas merupakan aksi main hakim sendiri sehingga mengakibatkan korban terluka. Seminggu setelah melakukan aksi pengeroyokan itu kedua pelaku telah oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cimahi Selatan yang dipimpin oleh Kasatreskrim.

Imron mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan terjadi Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang sedang melintas di jalan gang tiba-tiba dipanggil oleh salah soerang pelaku. Saat korban mendekat, tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban.



"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis wajah," sebutnya.



Disinggung pasal yang dikenakan kepada para pelaku, Imron menyebutkan, kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3420 seconds (0.1#10.140)