Gara-gara Ngebut di Gang, Pemotor di Cimahi Babak Belur Dikeroyok Warga
Selasa, 15 Maret 2022 - 20:37 WIB
loading...
Yayan (47) dan Yadi (34), pelaku pengeroyokan terhadap pemotor ditangkap Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cimahi Selatan. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Muhammad Abeba (17) warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi babak belur dan mengalami luka parah akibat dikeroyok oleh dua pemuda pada Selasa (1/3/2022).
Tak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya, keluarga korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cimahi Selatan. Petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan.
Baca juga: Wanita Penipu asal Demak Gasak Uang Hampir Rp1 Miliar, Begini Modusnya
Mereka adalah Yayan (47) dan Yadi (34) yang juga tercatat sebagai warga Melong, Kecamatan Cimahi. Berdasarkan pengakuan kepada petugas, aksi pengeroyokan kepada korban karena dipicu kekesalan akibat menjalankan motor dengan kecepatan tinggi.
"Jadi motif pelaku melakukan pengeroyokan karena korban ini menjalankan motornya ngebut di jalan Gang Duren, Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Selasa (15/3/2022).
Dikatakannya, tindakan itu jelas merupakan aksi main hakim sendiri sehingga mengakibatkan korban terluka. Seminggu setelah melakukan aksi pengeroyokan itu kedua pelaku telah oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cimahi Selatan yang dipimpin oleh Kasatreskrim.
Imron mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan terjadi Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang sedang melintas di jalan gang tiba-tiba dipanggil oleh salah soerang pelaku. Saat korban mendekat, tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban.
Tak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya, keluarga korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cimahi Selatan. Petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan.
Baca juga: Wanita Penipu asal Demak Gasak Uang Hampir Rp1 Miliar, Begini Modusnya
Mereka adalah Yayan (47) dan Yadi (34) yang juga tercatat sebagai warga Melong, Kecamatan Cimahi. Berdasarkan pengakuan kepada petugas, aksi pengeroyokan kepada korban karena dipicu kekesalan akibat menjalankan motor dengan kecepatan tinggi.
"Jadi motif pelaku melakukan pengeroyokan karena korban ini menjalankan motornya ngebut di jalan Gang Duren, Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Selasa (15/3/2022).
Dikatakannya, tindakan itu jelas merupakan aksi main hakim sendiri sehingga mengakibatkan korban terluka. Seminggu setelah melakukan aksi pengeroyokan itu kedua pelaku telah oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cimahi Selatan yang dipimpin oleh Kasatreskrim.
Imron mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan terjadi Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang sedang melintas di jalan gang tiba-tiba dipanggil oleh salah soerang pelaku. Saat korban mendekat, tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban.
Lihat Juga :