Wanita Penipu asal Demak Gasak Uang Hampir Rp1 Miliar, Begini Modusnya
loading...
A
A
A
DEMAK - Seorang wanita asal Demak berinisial DR (53), diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah karena telah menipu sejumlah korbannya dengan modus gendam. Dengan bujuk rayu pelaku mempengaruhi korbannya untuk meminjam uang untuk ditukar emas yang ternyata imitasi.
Selama kurun waktu 2019 hingga sekarang, tersangka berhasil mengeruk kekayaan para korban hingga total mencapai Rp938.000.000.
Tersangka DR, warga Karangrejo, Bonang, Demak ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah usai menipu korbannya.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam aksinya, pelaku yang keseharian sebagai ibu rumah tangga ini meminta izin menginap di rumah korban.
"Saat keduanya akrab, tersangka meminta korban agar meminjamkan sejumlah uang dengan jaminan perhiasan emas yang ternyata imitasi atau palsu," katanya, Selasa (15/3/2022).
Modus penipuan dengan bujuk rayu tersebut juga dilakukan terhadap empat korban lain sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang.
Selain melakukan penipuan emas palsu, tersangka juga membujuk korbannya untuk melakukan ritual melancarkan rezeki dan usaha. Dari lima korbannya tersebut tersangka berhasil membawa lari uang tunai korbannya hampir Rp1 miliar.
Aksi tersangka dapat dibongkar setelah dilaporkan oleh para korbannya. Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan berbagai alat bukti seperti perhiasan emas palsu dan alat ritual.
Atas aksi penipuan dengan modus gendam tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selama kurun waktu 2019 hingga sekarang, tersangka berhasil mengeruk kekayaan para korban hingga total mencapai Rp938.000.000.
Tersangka DR, warga Karangrejo, Bonang, Demak ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah usai menipu korbannya.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam aksinya, pelaku yang keseharian sebagai ibu rumah tangga ini meminta izin menginap di rumah korban.
"Saat keduanya akrab, tersangka meminta korban agar meminjamkan sejumlah uang dengan jaminan perhiasan emas yang ternyata imitasi atau palsu," katanya, Selasa (15/3/2022).
Modus penipuan dengan bujuk rayu tersebut juga dilakukan terhadap empat korban lain sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang.
Selain melakukan penipuan emas palsu, tersangka juga membujuk korbannya untuk melakukan ritual melancarkan rezeki dan usaha. Dari lima korbannya tersebut tersangka berhasil membawa lari uang tunai korbannya hampir Rp1 miliar.
Aksi tersangka dapat dibongkar setelah dilaporkan oleh para korbannya. Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan berbagai alat bukti seperti perhiasan emas palsu dan alat ritual.
Atas aksi penipuan dengan modus gendam tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(shf)