Buron 11 Tahun, Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap di Jakarta
Selasa, 15 Maret 2022 - 17:37 WIB
loading...
Buronan Polrestabes Palembang selama 11 tahun kasus pengeroyokan ditangkap di Jakarta.Foto/ist
A
A
A
PALEMBANG - Setelah menjadi buronan 11 tahun, Mgs Iqbal (34), warga Jalan Letnan Mukmin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, akhirnya ditangkap Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dari persembunyiannya di Jakarta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agus, yang terjadi di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin (19/12/2011) silam.
Baca juga: Terbukti Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Dihukum Penjara 2 Tahun 4 Bulan
"Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, saat kejadian korban bertemu dengan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Tri, Selasa (15/3/2022).
Ketika bertemu di TKP, lanjut Kompol Tri, pelaku dan korban terlibat saling menatap mata, karena tidak senang maka selisih paham pun akhirnya tidak terhindar.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agus, yang terjadi di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin (19/12/2011) silam.
Baca juga: Terbukti Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Dihukum Penjara 2 Tahun 4 Bulan
"Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, saat kejadian korban bertemu dengan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Tri, Selasa (15/3/2022).
Ketika bertemu di TKP, lanjut Kompol Tri, pelaku dan korban terlibat saling menatap mata, karena tidak senang maka selisih paham pun akhirnya tidak terhindar.
Lihat Juga :