8 Orang Positif COVID-19, Pelayanan di PN Malili Ditutup Sementara
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur menutup sementara aktifitas pelayanannya, setelah beberapa pegawai dinyatakan terpapar Covid-19.
Pelayanan di PN Malili , telah berlaku sejak Selasa (22/02/22), dan akan dibuka pada (25/02/22) mendatang.
Ketua PN Malili, Alpian membenarkan bahwa saat ini pelayanan di PN Malili sedang ditutup sementara waktu.
"Pelayanan di PN Malili terganggu disebabkan karena dari hasil pemeriksaan swab antigen ditemukan positif COVID-19," kata dia.
Lanjut Alpian, adapun yang positif yakni ada 8 orang Hakim dan Aparatur PN Malili yang positif Covid-19. "Jumlahnya 8 orang pisitif rincian 3 Hakim dan 5 pegawai," kata Alpian.
Untuk mencegah penyebaran, kata Alpian, maka pelayanan kantor PN Malili ditutup sementara waktu terutama terkait proses persidangan.
"Sedangkan untuk layanan lainnya misalnya perpanjangan penahanan, eraterang, upaya hukum para pihak baik pidana maupun perdata tetap dilayani karena kami menerapkan WFH," Jelas dia.
Alpian juga menambahkan, penutup sementara pelayanan di PM Malili , pihaknya memiliki rujukan berdasarkan Surat Edaran KMA No. 1/2020 tanggal 23 Maret 2020.
"Kemudian hal tersebut kami telah laporkan ke Pengadilan Tinggi Makassar," tutup Alpian.
Pelayanan di PN Malili , telah berlaku sejak Selasa (22/02/22), dan akan dibuka pada (25/02/22) mendatang.
Ketua PN Malili, Alpian membenarkan bahwa saat ini pelayanan di PN Malili sedang ditutup sementara waktu.
"Pelayanan di PN Malili terganggu disebabkan karena dari hasil pemeriksaan swab antigen ditemukan positif COVID-19," kata dia.
Lanjut Alpian, adapun yang positif yakni ada 8 orang Hakim dan Aparatur PN Malili yang positif Covid-19. "Jumlahnya 8 orang pisitif rincian 3 Hakim dan 5 pegawai," kata Alpian.
Untuk mencegah penyebaran, kata Alpian, maka pelayanan kantor PN Malili ditutup sementara waktu terutama terkait proses persidangan.
"Sedangkan untuk layanan lainnya misalnya perpanjangan penahanan, eraterang, upaya hukum para pihak baik pidana maupun perdata tetap dilayani karena kami menerapkan WFH," Jelas dia.
Alpian juga menambahkan, penutup sementara pelayanan di PM Malili , pihaknya memiliki rujukan berdasarkan Surat Edaran KMA No. 1/2020 tanggal 23 Maret 2020.
"Kemudian hal tersebut kami telah laporkan ke Pengadilan Tinggi Makassar," tutup Alpian.