Balaikota Makassar Lockdown Usai 24 ASN Ketahuan Positif COVID-19, Satu Meninggal

Jum'at, 09 Juli 2021 - 00:15 WIB
loading...
Balaikota Makassar Lockdown...
Petugas Pemadam Kebakaran saat melakukan penyemprotan disinfektan di area Balaikota Makassar, Kamis (8/7/2021). Foto: SINDONEws/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makasaar menutuskan menutup seluruh aktivitas Kantor Balikota Makassar alias lockdown , setelah 24 pegawainya diketahui terpapar COVID-19 .

Informasi yang dihimpun, dilaporkan ada sebanyak 24 pegawai pemkot yang positif COVID-19 , sementara satu orang lainnya dilaporkan meninggal dunia,belakangan identitasnya diketahui merupakan pegawai dari Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2).



“Jadi kami melakukan lockdown, kami dapat laporan ada 24 pegawai kota Makassar, di hampir seluruh SKPD dan 1 meninggal kemarin, di Kelautan Perikanan Dan Pertanian (DP2) sehingga saya mengambil kesimpulan untuk lockdown Balaikota,” kata Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Kamis (8/7/2021).

Danny pun telah mengeluarkan surat edaran (SE) dengan Nomor 060/415/Org/VII/2021 Τentang Aktivitas Perkantoran Pada Lingkup Pemerintah Kota Makassar pada hari ini.

Rencana berdasarkan edaran, penutupan akan dilakukan selama sepekan atau hingga 15 Juli 2021 mendatang. Sementara kegiatan akan dialihkan ke daring.



Danny mengatakan, penutupan tersebut tidak dilakukan secara keseluruhan, melainkan hanya sebatas kantor balaikota.Sementara kegiatan pemerintahan yang bersifat esensial seperti pelayanan dasar, kesehatan, bahan pangan utilitas publik, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, logistik, kontruksi, dan industry, dalam pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25 % Work Form Office (WFO).

“Esensial tetap jalan, yang dilockdown ini Balaikota. Kita masih punya kantor bersama. Ini ruang bukan seluruh, tapi balaikota yang kita lockdown. Jadi masih ada pelayanan, termasuk kantor bersama di Maccini dan kantor bersama di Teduh Bersinar," ujarnya.

Sementara, SKPD yang melaksanakan fungsi dan tanggung jawab dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 atau yang terlibat dalam Satgas Makassar Recover tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan protokol kesehatan yang ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)