17 Pegawainya Terpapar Covid-19, Kantor Kejari Jakarta Pusat Bakal Lockdown 3 Hari

Rabu, 09 Februari 2022 - 19:23 WIB
loading...
17 Pegawainya Terpapar...
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal di-lockdown selama 3 hari. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Merpati Blok B-XII No. 5, Kemayoran, di-lockown per Jumat 11 Februari 2022. Penerapan lockdown ini dilakukan setelah ditemukan 17 pegawai yang terpapar Covid-19 usai dilakukan tes swab PCR .

"Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maka akan dilakukan penutupan operasional sementara (lockdown) kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Frederick Christian S melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Frederik menyampaikan, penutupan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlaku selama 3 hari dimulai pada hari Jumat 11 Februari 2022 sampai dengan hari Minggu 13 Februari 2022.



"Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022," ujarnya.

Hingga kini, pihaknya terus melakukan tracing ke seluruh pegawainya. Di samping itu, kata dia, pihaknya melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejari Jakarta Pusat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)