Pegawai Positif COVID-19, PN Kediri Lockdown 3 Hari dan Tunda Sidang
loading...
A
A
A
KEDIRI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri , Jawa Timur terpaksa menutup akses (lookdown) selama tiga hari dan menunda aktivitas persidangan sementara. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 , menyusul ditemukannya satu pegawai yang positif terpapar virus itu.
Pihak pengadilan pun melakukan traching dan rapid test terhadap seluruh pegawai. Pegawai di Bagian Panitera diketahui setelah menjalani swab test untuk keperluan proper test di tempat asalnya, Indramayu, Senin (16/11/2020). (Baca Juga: Posting 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara)
Sekretaris PN Kota Kediri, Ibnu Sola mengatakan, yang bersangkutan sempat masuk kerja dan berinteraksi dengan sesama pegawai selama dua mingg, kemudian mengeluh demam bercampur diare. “Sementara yang bersangkutan diketahui terpapar COVID-19 setelah menjalani swab untuk keprluan proper test di Bogor,” katanya.
Ibnu menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, pihak PN Kediri terpaksa memberlakukan kebijakan lockdown selama tiga hari, sementara selama penutupan aktivitas layanan / persidangan perkara juga terpaksa ditunda. (Baca Juga: Terdampak COVID-19, RAPBD Jawa Timur Turun Menjadi Rp32,4 Triliun)
Untuk diketahui, rapid test di PN Kota Kediri diikuti sebanyak 53 orang pegawai yang terdiri dari 37 karyawan dan 16 tenaga honorer, sementara itu untuk satu pegawai yang terpapar COVID-19 hingga kini masih menjalani isolasi mandiri di tempat tinggalnya di Indramayu.
Pihak pengadilan pun melakukan traching dan rapid test terhadap seluruh pegawai. Pegawai di Bagian Panitera diketahui setelah menjalani swab test untuk keperluan proper test di tempat asalnya, Indramayu, Senin (16/11/2020). (Baca Juga: Posting 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara)
Sekretaris PN Kota Kediri, Ibnu Sola mengatakan, yang bersangkutan sempat masuk kerja dan berinteraksi dengan sesama pegawai selama dua mingg, kemudian mengeluh demam bercampur diare. “Sementara yang bersangkutan diketahui terpapar COVID-19 setelah menjalani swab untuk keprluan proper test di Bogor,” katanya.
Ibnu menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, pihak PN Kediri terpaksa memberlakukan kebijakan lockdown selama tiga hari, sementara selama penutupan aktivitas layanan / persidangan perkara juga terpaksa ditunda. (Baca Juga: Terdampak COVID-19, RAPBD Jawa Timur Turun Menjadi Rp32,4 Triliun)
Untuk diketahui, rapid test di PN Kota Kediri diikuti sebanyak 53 orang pegawai yang terdiri dari 37 karyawan dan 16 tenaga honorer, sementara itu untuk satu pegawai yang terpapar COVID-19 hingga kini masih menjalani isolasi mandiri di tempat tinggalnya di Indramayu.
(nic)