Kajati Sulsel Ditantang Tuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi RS Takalar
loading...
A
A
A
Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulsel memang sebelumnya berdalih perkara tersebut masih membutuhkan sejumlah bukti dan keterangan untuk menentukan tersangka. Sayangnya hingga saat ini pemeriksaan para saksi justru belum juga dilakukan dengan alasan pandemi covid-19.
Dalih tersebut juga turut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil. Kata Dia, tidak adanya aktifitas pemeriksaan dalam perkara tersebut dikarenakan banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan dimasa Pandemi ini dan skalanya merupakan kategori prioritas.
"Itu semata-mata karena saat ini, dimasa pandemi ini banyak pekerjaan yang skalanya prioritas, sementara sumber daya yang Kejaksaan Tinggi miliki juga terbatas. Belum lagi kami harus mempertimbangkan work from home," tukasnya.
Lebih lanjut saat ditanyai terkait kesimpulan sementara hasil pemeriksaan sejumlah pihak, Idil enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk membuka hasil pemeriksaan sementara sampai bukti benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi begini, penyidik punya kewenangan untuk tidak memberitahu hasil pemeriksaannya. Apalagi jika kemudian itu terekspos di media. Karena kalau misalnya segala sesuatu dibuka sebelum waktunya, banyak hal yang bisa terjadi, termasuk potensi dihilangkannya bukti-bukti oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya.
Olehnya Idil berharap publik, pelapor dan media dapat memahami hal tersebut dan dapat mempercayakan penanganan perkara itu kepada penyidik.
Dalih tersebut juga turut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil. Kata Dia, tidak adanya aktifitas pemeriksaan dalam perkara tersebut dikarenakan banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan dimasa Pandemi ini dan skalanya merupakan kategori prioritas.
"Itu semata-mata karena saat ini, dimasa pandemi ini banyak pekerjaan yang skalanya prioritas, sementara sumber daya yang Kejaksaan Tinggi miliki juga terbatas. Belum lagi kami harus mempertimbangkan work from home," tukasnya.
Lebih lanjut saat ditanyai terkait kesimpulan sementara hasil pemeriksaan sejumlah pihak, Idil enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk membuka hasil pemeriksaan sementara sampai bukti benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi begini, penyidik punya kewenangan untuk tidak memberitahu hasil pemeriksaannya. Apalagi jika kemudian itu terekspos di media. Karena kalau misalnya segala sesuatu dibuka sebelum waktunya, banyak hal yang bisa terjadi, termasuk potensi dihilangkannya bukti-bukti oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya.
Olehnya Idil berharap publik, pelapor dan media dapat memahami hal tersebut dan dapat mempercayakan penanganan perkara itu kepada penyidik.
(sri)